Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HUKUM · 21 Okt 2024 17:02 WIB

Pemkab Banjar Sebut Kades Tambak Anyar Ulu Tidak Terlibat Dugaan Korupsi Jembatan


 Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Banjar, Muhammad Hafizh Anshari. foto-Haris Perbesar

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Banjar, Muhammad Hafizh Anshari. foto-Haris

Pemkab Banjar melalui Dinas Pemusyawaratan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyebut, Kepala Desa (Kades) Tambak Anyar Ulu tidak terlibat dalam dugaan kasus penyelewengan dana pembangunan jembatan atau korupsi yang dilakukan anak buahnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Muhammad Hafizh Anshari. Ia bilang, Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Tambak Anyar Ulu telah mengakui perbuatannya saat dipanggil Camat Martapura Timur beberapa waktu lalu.

“Memang benar bahwa Kades, Kaur Keuangan, dan BPD (Badan Pemusyawaratan Desa) memberikan klarifikasi kepada Camat Martapura Timur. Kaur Keuangan mengakui dirinya menghabiskan Rp 64 juta untuk pemakaian pribadi,” ucap Hafizh.

Hafizh menjelaskan, sebelum dipanggil camat, kepala desa sudah memberikan SP 1 kepada kaur keuangan tersebut. Juga surat perjanjian akan melaksanakan pekerjaan pembangunan jembatan secepatnya.

“Secara mekanisme pemerintahan, kades sudah benar memberikan sanksi kepada kaur keuangan tersebut,” tuturnya.

Perlu diketahui, pada Kamis (17/10) malam lalu warga geram lantaran oknum Pemeritah Desa Tambak Anyar Ulu diduga menyelewengkan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2024 untuk pembangunan jembatan.

Ketika berita ini diterbitkan, terpantau di lapangan barang bangunan untuk jembatan sudah tiba di Desa Tambak Anyar Ulu, menandakan pengerjaan mulai dikerjakan.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Amankan DPO Jaringan Fredy Pratama, Bareskrim Polri Ungkap Peran Pengendali Keuangan Sindikat Narkotika Internasional

21 Juni 2026 - 20:42 WIB

Kasi Pidum Kejari Banjar Terbitkan Buku Perdana, Bongkar Problem Restitusi Korban & Peran Kejaksaan sebagai Kurator Negara

21 Juni 2026 - 09:57 WIB

Polda Kalsel Gagalkan ​128,7 Kg Sabu Senilai Rp231 Miliar

18 Juni 2026 - 20:25 WIB

Terkait Penerbitan SIM, Korlantas Tegaskan Hal Tersebut Kewenangan Polri

17 Juni 2026 - 02:56 WIB

KJRI Johor Bahru Dampingi Tiga WNI yang Jadi Korban Kekerasan Majikan

17 Juni 2026 - 02:53 WIB

Trending di HUKUM