Menu

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

ADVERTORIAL · 4 Nov 2024 23:02 WIB

Bawaslu Kalsel Diminta Tolak Laporan Tim Penantang Petahana Pilkada Banjar Karena Tidak Berdasar


 Wakil Sekretraris Tim Pemenangan Paslon nomor 1 Saidi Mansyur - Said Idrus, Muhammad Syahrin SH MM. foto-istimewa Perbesar

Wakil Sekretraris Tim Pemenangan Paslon nomor 1 Saidi Mansyur - Said Idrus, Muhammad Syahrin SH MM. foto-istimewa

Tim Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Saidi Mansyur – Said Idrus menanggapi pemberitaan laporan Tim nomor 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim, Senin (4/11) malam.

Menurut Muhammad Syahrin SH MM, selaku Wakil Sekretraris Tim Pemenangan Saidi Mansyur – Said Idrus, laporan tersebut intinya pelapor menuduh terlapor menggunakan kewenangan program dan kegiatan dari pemerintah daerah untuk menguntungkan terlapor.

Syahrin menyampaikan, bahwa konten laporan yang diajukan paslon nomor 2 itu sebelumnya pernah ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Banjar.

“Sehingga menurut kami laporan yang diajukannya di Bawaslu Provinsi Kalsel tentunya dapat ditolak secara hukum karena berlaku asas nebis in idem,” ujar Syahrin dikutip dari rilis resmi Tim Paslon 1.

Yang kedua, kata Syahrin, konten laporan yang diajukan tim paslon nomor 2 itu tidak dapat memenuhi unsur pasal 71 UU Pilkada. Alasannya, pasal 71 UU Pilkada tersebut waktu keberlakuan norma hukumnya berlaku pada saat masa kampanye, sehingga tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 tentu tidak sesuai dengan semangat unsur pasal 71 tersebut.

Selain itu, ia menilai tidak tepat kuasa hukum pelapor menyamakan pokok laporannya seakan-akan laporan dan situasi kondisinya sama dengan laporan di Kota Banjarbaru, yang tentunya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

“Maka dari itu kami yakin bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada paslon nomor 1 itu tidak berdasar secara hukum dan tidak dapat dibenarkan,” kata Syahrin.

“Maka dari itu, kami tim pemenangan paslon nomor 1 menghormati Bawaslu Kalsel bekerja sesuai kewenangannya, dan secara hukum kami meminta Bawaslu Kalsel untuk menolak dan mengabaikan laporan tersebut, karena tidak memiliki dasar hukum yang dapat dibenarkan sebab secara formil dan materil belum terpenuhi. Terakhir Kami meyakini Bawaslu Kalsel bisa bersikap bijak terhadap laporan tersebut,” tutupnya.

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Dengarkan Suara Pelanggan, PLN Icon Plus Perkuat Komitmen Tingkatkan Layanan ICONNET

23 September 2026 - 19:09 WIB

PLN Icon Plus Regional Kalimantan Dorong Kepedulian Lewat Donor Darah

23 September 2026 - 11:10 WIB

Ikut Padamkan Titik Api, Gubernur Kalsel Pastikan Kawasan Rumah Sakit Terhindar Ancaman Karhutla

22 September 2026 - 21:59 WIB

Gubernur Kalsel Dorong Pengelolaan Geopark Meratus Berorentasi Pengembangan Pariwasata, Budaya & Penguatan Ekonomi

22 September 2026 - 21:56 WIB

Percepatan Pembangunan Sanitasi Pemukiman, Pemprov Kalsel Tekankan Implementasi Strategi SSK

22 September 2026 - 21:53 WIB

Jaga Kestabilan Harga, Pemprov Kalsel Pantau Distrubusi Pangan di Daerah

22 September 2026 - 21:49 WIB

Trending di ADVERTORIAL