Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

UMUM · 5 Nov 2024 21:21 WIB

118 Petugas Dikerahkan Melipat Surat Suara Pilkada Banjar, Upahnya Rp200 Perlembar


 Petugas sedang menyortir dan melipat surat suara Pilkada 2024 di gudang logistik KPU Kabupaten Banjar, Selasa (5/11/2024). foto-haris Perbesar

Petugas sedang menyortir dan melipat surat suara Pilkada 2024 di gudang logistik KPU Kabupaten Banjar, Selasa (5/11/2024). foto-haris

Sebanyak 118 warga Kabupaten Banjar menjadi petugas sortir dan pelipatan surat suara Pilkada 2024, di gudang logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, di Indrasari, Martapura.

Sebanyak 438.793 surat suara yang dilipat untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Banjar. Jumlah yang sama untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel.

Totalnya 877.586 surat suara. Jumlah tersebut merupakan akumulasi daftar pemilih tetap (DPT) 425.597 pemilih, plus 2,5 persen surat suara cadangan.

Ketua KPU Banjar, Abdul Muthalib mengatakan target selesai lima hari yaitu pada 9 November.

“Karena pada 10 November 2024, kami akan melaporkan ke KPU RI seandainya dalam penyortiran pelipatan terdapat kekurangan surat suara,” ujar Aziz sapaan akrabnya, Selasa (5/11/2024).

Tiap lembar surat suara, petugas mendapat upah Rp 200. Aziz bilang, hitungannya dibayar tiap boks surat suara yang berisi 2 ribu lembar. Sehingga totalnya Rp400 ribu rupiah.

“Kami membayarnya perboks, dan tiap tim kami jatahkan maksimal 50 boks. Kalau perlembar mereka akan menghitungnya dengan internal tim masing – masing,” terangnya.

Masih terkait upah petugas, mereka dikategorikan sebagai pekerja upah honor, sehingga ada kewajiban membayar pajak 6 persen.

Selain itu Aziz juga bilang, para petugas sudah diatur sedemikian rupa bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP).

“Jam kerja dalam sehari dari jam delapan pagi sampai sepuluh malam. Mereka juga punya waktu makan, istirahat, dan salat,” pungkasnya.

Pewarta: Haris Pranata
Editor: Hendra

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tuntas Direnovasi, Prabowo Resmikan Museum & Perpustakaan Seskoad

25 Mei 2026 - 18:30 WIB

Kunjungi Desa Surian, Dukcapil Banjar Buka Layanan Jemput Bola

14 Mei 2026 - 17:22 WIB

Menjelang Puncak Haji 2026, Pemerintah Tinjau Kesiapan Tenda Jemaah Indonesia di Arafah

10 Mei 2026 - 18:44 WIB

Jelang Piala Dunia 2026, Polri Ingatkan Masyarakat Waspada Penipuan & Judi Bola

9 Mei 2026 - 18:46 WIB

Dapat Atensi Presiden, Siaran Piala Dunia TVRI Akan Dapat Diakses Masyarakat Luas

3 Mei 2026 - 20:30 WIB

Perkuat Kebijakan Propekerja, Pemerintah Jamin Upah Minimum Hingga Jaminan Sosial

30 April 2026 - 21:07 WIB

Trending di NASIONAL