Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

Kab. Banjar · 23 Nov 2024 16:59 WIB

KPU Banjar Gelar Rakor Penertiban APK Pilkada 2024


 KPU Banjar menggelar Rakor Pembersihan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024, Sabtu (23/11/2024). foto-Hendra Perbesar

KPU Banjar menggelar Rakor Pembersihan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024, Sabtu (23/11/2024). foto-Hendra

Menjelang masa tenang kampanye Pilkada 20204, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi (Rakor) Pembersihan dan Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada 2024, di Grand Qin Banjarbaru, Sabtu (23/11/2024).

Rakor tersebut dihadiri Bawaslu, Dishub, Kesbangpol Banjar, Satpol PP, Polres Banjar, Kodim 1006 Banjar dan perwakilan kedua tim pemenangan Paslon.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Banjar, Rusmilawati menjelaskan bahwa masa tenang 24 – 26 November, dan pencoblosan pada 27 November.

Dalam Rakor ini pihaknya membahas bagaiman teknis penertiban APK. Hasil keputusannya, membentuk tim pelaksana gabungan di lapangan.

“Tim gabungan ini terdiri dari KPU, Bawaslu, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Banjar dan Kodim 1006 Banjar,” kata Rusmilawati.

Proses penerbitan APK ini, lanjut Rusmila akan berlangsung selama masa tenang. Melakukan penyisiran memastikan seluruh APK di Kabupaten Banjar sudah ditertibkan.

“Surat imbauan juga sudah kami kirim kepada kedua tim pemenangan Paslon untuk melakukan menertibkan APK secara mandiri,” tuturnya.

Selain imbauan menertibkan APK, pihaknya juga meminta akun media sosial resmi Paslon wajib dinonaktifkan. Tidak boleh ada postingan.

“Ini juga berlaku bagi iklan yang ditayangkan di media sosial dan platform media online, surat kabar, dan elektronik,” tandasnya.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Siapkan Pemuda sebagai Calon Pemimpin, Disbudporapar Banjar Gelar Pelatihan Kemampuan Public Speaking

28 Juli 2026 - 21:25 WIB

Wabup Banjar Lantik 100 Dewan Hakim & Panitera MTQ XLIX

28 Juli 2026 - 21:23 WIB

Maksimalkan Persiapan Evaluasi, Sekda Banjar Dorong OPD Hadirkan Pelayanan Publik yang Berkualitas

28 Juli 2026 - 21:21 WIB

Masyarakat Tak Perlu Khawatir, PTAM Intan Banjar Pastikan Air Selama Musim Kemarau Tetap Aman Dikonsumsi

28 Juli 2026 - 21:14 WIB

Kabupaten Banjar Dilanda Pemadaman Listrik, Bupati Minta Satpol PP Perkuat Pengamanan

27 Juli 2026 - 19:50 WIB

LPTQ Banjar Gelar Rakerda Matangkan Persiapan MTQ & Pembinaan Kafilah

27 Juli 2026 - 19:47 WIB

Trending di ADVERTORIAL