Menu

Mode Gelap
Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban

HEADLINE · 4 Des 2024 12:05 WIB

Gegara Tawar Nanas, Pria 62 Tahun Ditusuk


 Gegara Tawar Nanas, Pria 62 Tahun Ditusuk Perbesar

Riceknews.id – Seorang pria berinisial SP (64) akhirnya hanya bisa menghitung hari di balik jeruji besi milik Polres Kubu Raya Kalimantan Barat, sejak Sabtu (30/11/2024).

Pasalnya, ia ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya, Kubu Raya karena telah menusuk warga Sadali (62) warga Pontianak Selatan.

Hal ini picu, karena diduga pelaku tak terima korban menawar nanas jualannya.

Insiden penusukan tersebut terjadi di depan sebuah kafe di Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu (30/11/2024) pagi.

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Sadali (63), warga Pontianak Selatan, segera dilarikan ke Rumah Sakit Soedarso Pontianak untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan peristiwa tersebut.

Ade menyebut insiden ini bermula sekitar pukul 06.30 WIB. Korban sedang bernegosiasi dengan pelaku berinisial SP (64) mengenai harga nanas.

Korban menawar nanas milik pelaku dengan harga Rp 2.000 per buah. Namun, tawaran tersebut membuat pelaku naik darah.

“Nah, tak mampu menahan emosi, pelaku langsung mengambil pisau pengupas nanas dan menusukkannya ke punggung korban. Pisau tersebut bahkan sempat menancap di tubuh korban sebelum pelaku melarikan diri,” terang Ade, Senin (2/11/2024) siang.

Korban diselamatkan oleh seorang polisi yang kebetulan melintas dan langsung bertindak menolong korban yang terkapar di aspal.

“Tak lama setelah kejadian, seorang anggota polisi yang kebetulan melintas segera memberikan pertolongan kepada korban. Korban kemudian dibawa ke RS Sudarso, Pontianak, untuk mendapatkan penanganan medis,” jelas Ade.

Dikatakan Ade langkah cepat yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sungai Raya usai menerima laporan langsung bergerak cepat untuk mengejar pelarian pelaku.

“Begitu mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Sungai Raya langsung mendatangi TKP, mengamankan barang bukti berupa pisau, dan memeriksa saksi-saksi,” ujarnya.

“Identitas pelaku berhasil diketahui, dan tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Sungai Raya untuk memastikan motifnya,” jelas Ade.

Polres Kubu Raya melalui Polsek Sungai Raya memastikan kasus ini akan diselidiki dan ditangani secara profesional.

Pelaku saat ini sudah ditetapkan selaku tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP.

“Pelaku mengakui perbuatannya, tapi penyelidikan lebih lanjut tetap kami lakukan untuk mendalami kemungkinan ada faktor lain yang memicu kejadian ini,” cetusnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak perlu khawatir, karena polisi akan menangani kasus ini secara serius dan profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Hukum Polres Kubu Raya.

“Ini insiden yang sangat disayangkan. Kami harap masyarakat tetap tenang dan tidak membuat spekulasi berlebihan. Percayakan proses hukumnya kepada kami,” pintanya.

Sementara, untuk korban yang telah menjalani operasi masih dalam perawatan di rumah sakit dan kondisinya dilaporkan stabil.

“Polres Kubu Raya berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. 

(radarkalbar.com)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel

13 Mei 2026 - 14:15 WIB

Polri Komitmen Indonesia Tak Akan Jadi Tempat Bandar Judi & Scam Internasional

11 Mei 2026 - 17:05 WIB

Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA di Jakarta Barat

10 Mei 2026 - 19:10 WIB

Berantas Kejahatan Digital, Kemkomdigi & Polri Perkuat Sinergi

9 Mei 2026 - 18:57 WIB

Terlibat Kasus Haji Nonprosedural, Satgas Tunda 80 Keberangkatan WNI

9 Mei 2026 - 18:39 WIB

KPK & KSP Kerjasama Perkuat Pengawasan Program Strategis Nasional

8 Mei 2026 - 20:43 WIB

Trending di HUKUM