Riceknews.Id – Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar, melantik tujuh kepala desa pengganti antar waktu (PAW) tahun 2024 di Aula Kantor Bupati Sebelimbingan, Rabu (18/12/2024).
Desa-desa yang memiliki kepala desa baru tersebut yaitu Desa Berangas, Desa Sungup Kanan, Desa Kerayaan, Desa Tegalrejo, Desa Tarjun, Desa Mangkirana, dan Desa Sungai Punggawa.
Dalam sambutannya, Bupati Kotabaru menyatakan bahwa pelantikan kepala desa pengganti antar waktu ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan keberlanjutan pemerintahan desa yang baik, serta memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
“Kepala desa memegang peranan yang sangat penting dalam memimpin dan mengembangkan desa, karena kepala desa adalah figur sentral yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya desa dan pemberdayaan masyarakat,” ucapnya.
Bupati menjelaskan bahwa proses pemilihan kepala desa pengganti antar waktu telah melalui berbagai tahapan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Hari ini kita bersama-sama menyaksikan prosesi pelantikan yang menjadi langkah awal bagi kepala desa yang baru untuk melaksanakan tugas dengan penuh amanah dan tanggung jawab,” tambahnya.
Ia berharap para kepala desa yang terpilih dapat segera beradaptasi dengan tugas dan kewajiban mereka, serta melaksanakan kebijakan dan program pembangunan yang bermanfaat bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya juga meminta kepada seluruh perangkat desa dan masyarakat untuk mendukung dan bekerjasama dengan kepala desa yang baru agar program pembangunan desa dapat berjalan lancar,” harapnya.
Bupati juga menghimbau agar dana desa digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, dengan melibatkan seluruh stakeholder desa dalam penyusunan APBDES dan bersinergi dengan pemerintahan di atasnya serta organisasi kemasyarakatan lainnya.
“Kepala desa harus mengetahui semua persoalan yang ada di desa agar perencanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tutupnya.
Acara pelantikan tersebut dihadiri oleh Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, serta Camat setempat.