Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

HUKUM · 8 Feb 2025 19:22 WIB

PN Banjarbaru Tolak Gugatan Perdata Terhadap Direktur PT GBPM


 PN Banjarbaru Tolak Gugatan Perdata Terhadap Direktur PT GBPM Perbesar

Riceknews.Id – Pengadilan Negeri Banjarbaru menolak gugatan perdata yang diajukan terhadap Maharsi Soetomo, Direktur Utama PT. Graha Bangun Persadamas Mulia (PT. GBPM).

Putusan ini dibacakan majelis hakim pada Jumat, (17/1/2025), dengan nomor perkara 67/Pdt.G/2024/PN.Bjb.

Tergugat, Maharsi Soetomo, bertindak sebagai pihak yang menggunakan jasa pengurusan izin pembuatan dan peningkatan surat tanah dari sporadik menjadi sertifikat, serta pengurusan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) dan Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).

Kuasa hukum Maharsi Soetomo, DR H Fauzan Ramon SH MH, menerima petikan putusan pada 6 Februari 2025.

Dalam putusan tersebut, gugatan penggugat tidak dapat diterima dan penggugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp408 ribu.

“Penggugat memiliki hak untuk mengajukan banding. Kami dari pihak tergugat menghormati putusan ini,” ujar Fauzan Ramon, yang juga Dosen di STIH Sultan Adam Banjarmasin, Sabtu (8/2/2025).

Selain itu, Fauzan Ramon, yang juga merupakan kuasa hukum dari orang tua Maharsi Soetomo, Dra. Agustin Jumaidaih, masih menunggu tindak lanjut dari penyidik terkait laporan polisi yang mereka ajukan.

Laporan dengan nomor LP/B/118/X/2024/SPKT/Polda Kalsel pada 17 Oktober 2024 tersebut, menurut Fauzan Ramon, telah berjalan hampir empat bulan dan belum ada kepastian hukum.

“Sebagai kuasa hukum ibu Agustin Jumaidah, kami ingin mengetahui perkembangan laporan yang sudah disampaikan. Sehingga kami dapat memberikan informasi kepada klien kami,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Berhasil Diamankan Polisi, Penyidik Tangani Langsung Kasus Terduga Begal Payudara di Martapura

16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Kawal Lalu Lintas Barang, Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar

13 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kerugian Kasus Iklan Bank BJB Capai Rp223,6 Miliar, KPK Tahan Empat Tersangka

12 Agustus 2026 - 18:27 WIB

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Trending di ADVERTORIAL