Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

Kab. Kotabaru · 11 Feb 2025 21:37 WIB

Proyek Jembatan Rp15 Miliar di Kotabaru Dihentikan, Kontraktor Di-blacklist


 Proyek Jembatan Rp15 Miliar di Kotabaru Dihentikan, Kontraktor Di-blacklist Perbesar

Riceknews.Id – Dinas PUPR Kabupaten Kotabaru, Kalsel, mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor proyek pembangunan jembatan penghubung Sulangkit-Tanjung Semalantakan. Proyek senilai Rp15 miliar ini dihentikan.

DPUPR Kotabaru memutuskan untuk memutus kontrak kerja sama dengan PT Rekesa Daya Konstruksi, selaku pemenang tender proyek pembangunan fasilitas publik tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kotabaru, Suprapti Tri Astuti, mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kesulitan dalam menilai kualitas kontraktor.

“Kita sebenarnya sulit untuk menilai kontraktor itu berkualitas atau tidak, karena saat mendapatkan pekerjaan, mereka tampil dengan penuh keyakinan,” ujarnya, Senin (10/2/2025).

Tuti menjelaskan bahwa kualitas kontraktor baru terlihat saat proses pengerjaan dimulai. “Tapi pada saat proses pengerjaan baru ketahuan biasanya,” katanya.

Kegagalan proyek jembatan Sulangkit-Tanjung Semalantakan ini akan menjadi pembelajaran bagi Dinas PUPR untuk melakukan evaluasi ke depan.

“Ini menjadi masukan juga. Nanti ke depannya untuk kawan-kawan para kepala bidang, Pak Agus, Pak Hasbi, dan Ibu Nely agar semuanya nanti bisa koordinasi lagi saat kita mendapatkan kontraktor,” bebernya.

Meskipun demikian, Tuti mengakui bahwa pihaknya tidak bisa menolak kontraktor dari luar kota, karena tidak semua kontraktor lokal memenuhi persyaratan yang diminta.

“Tapi sekali lagi kita tidak bisa menolak kontraktor dari luar ya, karena tidak semua kontraktor lokal punya spesifikasi dan persyaratan sesuai apa yang kita minta,” tegasnya.

Tuti juga memastikan akan memasukkan PT Rekesa Daya Konstruksi ke dalam daftar hitam (blacklist). “Hari ini akan saya tandatangani terkait dokumen pem-blacklist-an dan tentunya jembatan itu akan kami ajukan kembali anggarannya di 2026,” pungkasnya.

Akibat gagalnya pembangunan jembatan ini, uang rakyat Kotabaru sekitar Rp5 miliar harus hilang percuma karena sudah dibayarkan kepada kontraktor.

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kotabaru, Agus, menjelaskan bahwa sisa anggaran pembangunan jembatan sebesar Rp15 miliar akan dikembalikan ke kas daerah.

“Betul, sisa anggaran yang belum terserap akan dikembalikan ke kas daerah, kurang lebih Rp10 miliar,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Trans Saijaan Dihentikan, Damri Soroti Kontrak & Dampaknya kepada Driver

2 September 2026 - 20:57 WIB

Pemkab Kotabaru Raih Juara III Pelajar Pelopor Keselamatan LLAJ Tingkat Provinsi Kalsel

2 September 2026 - 20:25 WIB

Perkuat Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah, Pemkab Kotabaru Susun SOP Tata Kelola Geopark

1 September 2026 - 21:10 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW, Ajak ASN Teladani Akhlak Rasulullah

1 September 2026 - 16:29 WIB

DPRD Kotabaru Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda

31 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Kepala Desa

26 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Trending di ADVERTORIAL