Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

ADVERTORIAL · 26 Agu 2026 19:10 WIB

Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Kepala Desa


 Pemkab Kotabaru Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2026 Tentang Pemilihan Kepala Desa Perbesar

Ricek.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2026 tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa di aula Kantor Kecamatan Pulau Laut Utara pada Rabu (26/8/2026) .

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Minggu Basuki dan diikuti oleh Staf ahli, Asisten, Kepala DPMD, Kabag hukum, camat, kepala desa, panitia pilkades se Kabupaten Kotabaru.

Tujuan Sosialisasi Perda No 10 Tahun 2026 ini untuk menyamakan persepsi panitia Pilkades dan BPD se-Kabupaten Kotabaru, Mencegah sengketa karena aturan baru belum dipahami, Memastikan Pilkades berjalan tertib, transparan, dan sesuai PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kotabaru Minggu Basuki mengatakan, apresiasi dan terimakasih juga dukungannya dalam upaya peningkatan pemahaman yang sama kepada seluruh pemangku kepentingan dalam hal mekanisme hak dan kewajiban terkait pelaksanaan pilkades.

Ia berharap melalui sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2026 tentang perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pemilihan Kepala Desa, agar nantinya peserta sosialisasi bisa memberitahukan kembali kepada masyarakat secara tepat dan benar.

“Perubahan Perda ini sebagai upaya penyempurnaan regulasi, bukan semata mata perubahan aturan Namin kita tidak ingin nantinya ada ketentuan yang tidak sesuai perkembangan hukum, multitafsir, atau bahkan menyulitkan penyelenggara pilkades,” ucap Minggu Basuki.

Lanjutnya, dengan adanya ketentuan yang lebih jelas dan seauai perkembangan hukum, kepada seluruh pihak yang terlibat dapat pemahaman dan persepsi yang sama.

“Sosialisasi ini penting agar panitia, BPD, calon, dan warga desa paham perubahan aturannya, karena ada beberapa ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan ketentuan Undang undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang undng Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa,” pungkasnya.

Acara kembali dilanjutkan dengan pemaparan dari beberpa nara sumber dan sesi tanya jawab dari para peserta sosialisasi.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Ketua TP PKK Kalsel Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Kebakaran & Kabut Asap di Barito Kuala

18 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jama’ah Untuk Jama’ah

18 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Bupati Kotabaru Perkuat Transformasi Digital Lewat Kerjasama Dengan Telkomsel

16 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Penutupan PKN Sekaligus Peluncuran Banua Kalsel Corporate University, Tekankan Kepemimpinan yang Inovatif

15 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Pengukuhan Kepala BPKP Kalsel, Gubernur Berharap Pendampingan Jangkau Program yang Langsung Menyentuh Masyarakat

15 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Gubernur & Forkopimda Kalsel Ajak Semua Unsur Masyarakat Gotong Royong Padamkan Kahutla

15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Trending di ADVERTORIAL