Riceknews.Id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM Hilman, menyerahkan dokumen Perjanjian Kinerja (PK) tahun 2025 kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (KPD) di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar pada Senin (24/2/2025). Penyerahan dilakukan saat apel pagi di halaman Kantor Bupati Banjar, Martapura.
Kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah. Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat transformasi kinerja dan peningkatan layanan publik.
Hilman menjelaskan, berdasarkan hasil penjenjangan kinerja di tingkat kabupaten dan diskusi dengan Tim Evaluator Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dari KemenPAN-RB, seluruh KPD telah menerima hasil kesepakatan kinerja berupa PK antara Bupati Banjar selaku pemberi amanah dan KPD selaku pengemban amanah.
“Selanjutnya, setiap perangkat daerah akan membuat PK dari pimpinan yang lebih tinggi kepada level di bawahnya,” katanya.
Hilman menjelaskan bahwa PK merupakan dokumen formal yang berisi kesepakatan antara pimpinan dan pegawai atau lembaga pemerintahan mengenai target kinerja yang harus dicapai.
“PK berisi penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi di bawahnya. Penugasan ini untuk melaksanakan program atau kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja,” jelasnya.
Ia meminta kepada para asisten, kepala bagian, dan seluruh ASN agar memahami tugas dan fungsi, sasaran strategis, indikator, dan target kinerjanya. Dengan demikian, diharapkan dapat menghasilkan outcome dan kontribusi nyata dalam menunjang pencapaian visi dan misi kepala daerah.
“Sasaran kinerja yang ditetapkan dalam dokumen PK dapat dilaksanakan dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab,” harapnya.
Apel diakhiri dengan penyerahan PK oleh Sekda kepada para asisten, dari asisten kepada perwakilan kepala bagian, dan kemudian dari kepala bagian kepada Kepala Sub Bagian Sekretariat Kabupaten Banjar.
Pewarta: Hendra

