Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

Kab. Banjar · 4 Mar 2025 20:55 WIB

Pemkab Banjar Gelar Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah untuk Lembaga Pendidikan Keagamaan


 Pemkab Banjar Gelar Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah untuk Lembaga Pendidikan Keagamaan Perbesar

Riceknews.Id – Pemerintah Kabupaten Banjar, melalui Bagian Pemerintahan Setda, menggelar Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah kepada lembaga pendidikan keagamaan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Barakat Martapura, Selasa (4/3/2025) pagi.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM Hilman, didampingi oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Agus Hidayat, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Gusti Sugian Noor. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dinas terkait.

Dalam sambutannya, HM Hilman menjelaskan bahwa sebelum tahun 2025, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dibahas dalam rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

Namun, dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Daerah, NPHD tidak lagi dibahas dalam rapat tersebut karena hibah tidak termasuk dalam rumpun kerja sama daerah.

“Selanjutnya, perangkat daerah dapat melakukan pembahasan NPHD masing-masing dengan mengadakan rapat internal dan mengundang perangkat daerah terkait, seperti Bappedalitbang, BPKPAD, Inspektorat Daerah, dan Bagian Hukum,” terang Hilman.

Lebih lanjut, Hilman memaparkan prosedur penyaluran dana hibah. Sebelum dana dicairkan, penerima hibah wajib membuat surat permohonan pencairan. Selanjutnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan tersebut, termasuk verifikasi lapangan ke lokasi lembaga.

“Setelah berkas disepakati dan ditandatangani oleh penerima hibah, dokumen yang diperlukan meliputi surat permohonan pencairan, pakta integritas, rincian rencana penggunaan dana hibah, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, fotokopi KTP, fotokopi buku rekening, kuitansi bermaterai yang ditandatangani penerima, serta surat pernyataan tidak terjadi konflik,” jelasnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana hibah kepada lembaga pendidikan keagamaan. Dengan adanya mekanisme yang jelas, diharapkan dana hibah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan pendidikan keagamaan di Kabupaten Banjar.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Sambangi Dua Kecamatan, Saidi Mansyur Tinjau Progres Perbaikan Jalan

3 September 2026 - 22:10 WIB

40 Warga Kabupaten Banjar Terima Sertifikat Tanah MBR

2 September 2026 - 23:02 WIB

Tinjau Karhutla di Sungai Sipai, Bupati Banjar Pastikan Penanganan Optimal

2 September 2026 - 23:00 WIB

Tindaklanjuti Anak Pengamen di Lampu Merah Sekumpul, Pemkab Banjar Lakukan Asesmen

2 September 2026 - 22:57 WIB

Gelar Festival B2SA, Pemkab Banjar Kampanyekan Pangan Sehat & Gemar Makan Ikan

1 September 2026 - 21:25 WIB

Pemkab & DPRD Banjar Setujui Raperda Perubahan APBD 2026

1 September 2026 - 21:22 WIB

Trending di ADVERTORIAL