Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

Kab. Banjar · 4 Mar 2025 20:55 WIB

Pemkab Banjar Gelar Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah untuk Lembaga Pendidikan Keagamaan


 Pemkab Banjar Gelar Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah untuk Lembaga Pendidikan Keagamaan Perbesar

Riceknews.Id – Pemerintah Kabupaten Banjar, melalui Bagian Pemerintahan Setda, menggelar Sosialisasi Penyaluran Dana Hibah kepada lembaga pendidikan keagamaan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Barakat Martapura, Selasa (4/3/2025) pagi.

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar, HM Hilman, didampingi oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Agus Hidayat, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, Gusti Sugian Noor. Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dinas terkait.

Dalam sambutannya, HM Hilman menjelaskan bahwa sebelum tahun 2025, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dibahas dalam rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

Namun, dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Kerja Sama Daerah, NPHD tidak lagi dibahas dalam rapat tersebut karena hibah tidak termasuk dalam rumpun kerja sama daerah.

“Selanjutnya, perangkat daerah dapat melakukan pembahasan NPHD masing-masing dengan mengadakan rapat internal dan mengundang perangkat daerah terkait, seperti Bappedalitbang, BPKPAD, Inspektorat Daerah, dan Bagian Hukum,” terang Hilman.

Lebih lanjut, Hilman memaparkan prosedur penyaluran dana hibah. Sebelum dana dicairkan, penerima hibah wajib membuat surat permohonan pencairan. Selanjutnya, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan tersebut, termasuk verifikasi lapangan ke lokasi lembaga.

“Setelah berkas disepakati dan ditandatangani oleh penerima hibah, dokumen yang diperlukan meliputi surat permohonan pencairan, pakta integritas, rincian rencana penggunaan dana hibah, surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak, fotokopi KTP, fotokopi buku rekening, kuitansi bermaterai yang ditandatangani penerima, serta surat pernyataan tidak terjadi konflik,” jelasnya.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana hibah kepada lembaga pendidikan keagamaan. Dengan adanya mekanisme yang jelas, diharapkan dana hibah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kegiatan pendidikan keagamaan di Kabupaten Banjar.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Melalui Penilaian Kompetensi ASN, Pemkab Banjar Perkuat Kualitas Pelayanan Publik

9 Juni 2026 - 19:21 WIB

Audisi Nanang Galuh Banjar 2026 Bergulir, Pemilihan Duta Pariwisata Kabupaten Banjar Dimulai

9 Juni 2026 - 12:59 WIB

Lakukan Groundcheck Hotspot di Martapura Barat, BPBD Banjar Sosialisasi Pencegahan Karhutla

9 Juni 2026 - 12:25 WIB

Sosialisasikan Perbup Insentif Investasi, Pemkab Banjar Berupaya Perkuat Daya Saing Daerah

8 Juni 2026 - 19:19 WIB

Sasar Pemuda di Desa Limamar, Disbudporapar Banjar Kembali Gelar Pelatihan Saran Dinda

8 Juni 2026 - 19:09 WIB

Musnahkan 127,97 Gram Sabu, Polres Banjar Sebut Selamatkan 1.023 Jiwa

8 Juni 2026 - 18:46 WIB

Trending di ADVERTORIAL