Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

HUKUM · 2 Jun 2025 21:47 WIB

PN Banjarbaru Tolak Praperadilan Ketua LPRI Kalsel, Penyidikan Berlanjut


 Hakim PN Banjarbaru menolak praperadilan penetapan tersangka Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana, Senin (2//6/2026). foto-istimewa Perbesar

Hakim PN Banjarbaru menolak praperadilan penetapan tersangka Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana, Senin (2//6/2026). foto-istimewa

Riceknews.Id – Pengadilan Negeri Banjarbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayana. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (2/6/2025).

Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Riya Apriyanti SH, didampingi Panitera Pengganti Prayaga SH, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Gugatan praperadilan ini diajukan Syarifah Hayana untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru.

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan bagi pengurus lembaga pemantau, yang kemudian diatur ulang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam amar putusannya, hakim Riya Apriyanti menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Banjarbaru telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang cukup. Majelis hakim menolak seluruh dalil permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono, menyatakan bahwa putusan pengadilan menguatkan keyakinan penyidik bahwa proses hukum yang telah dilakukan berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Putusan ini menunjukkan bahwa langkah penyidik dalam menetapkan tersangka telah sesuai prosedur. Kami akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini hingga tuntas,” tegas AKP Haris.

AKP Haris Wicaksono menambahkan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini serta menjamin hak-hak tersangka akan dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Berhasil Diamankan Polisi, Penyidik Tangani Langsung Kasus Terduga Begal Payudara di Martapura

16 Agustus 2026 - 07:13 WIB

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Kawal Lalu Lintas Barang, Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar

13 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kerugian Kasus Iklan Bank BJB Capai Rp223,6 Miliar, KPK Tahan Empat Tersangka

12 Agustus 2026 - 18:27 WIB

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Trending di ADVERTORIAL