Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

HUKUM · 2 Jun 2025 21:47 WIB

PN Banjarbaru Tolak Praperadilan Ketua LPRI Kalsel, Penyidikan Berlanjut


 Hakim PN Banjarbaru menolak praperadilan penetapan tersangka Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana, Senin (2//6/2026). foto-istimewa Perbesar

Hakim PN Banjarbaru menolak praperadilan penetapan tersangka Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana, Senin (2//6/2026). foto-istimewa

Riceknews.Id – Pengadilan Negeri Banjarbaru menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Lembaga Pemantau Pemilihan dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), Syarifah Hayana. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (2/6/2025).

Hakim tunggal yang memimpin persidangan, Riya Apriyanti SH, didampingi Panitera Pengganti Prayaga SH, menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Gugatan praperadilan ini diajukan Syarifah Hayana untuk menguji keabsahan penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru.

Penetapan tersangka tersebut terkait dugaan pelanggaran Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan bagi pengurus lembaga pemantau, yang kemudian diatur ulang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dalam amar putusannya, hakim Riya Apriyanti menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Banjarbaru telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan didukung oleh alat bukti yang cukup. Majelis hakim menolak seluruh dalil permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.

Menanggapi putusan tersebut, Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono, menyatakan bahwa putusan pengadilan menguatkan keyakinan penyidik bahwa proses hukum yang telah dilakukan berjalan secara profesional dan sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Kami menghargai proses hukum yang telah berjalan di Pengadilan Negeri Banjarbaru. Putusan ini menunjukkan bahwa langkah penyidik dalam menetapkan tersangka telah sesuai prosedur. Kami akan melanjutkan proses penyidikan perkara ini hingga tuntas,” tegas AKP Haris.

AKP Haris Wicaksono menambahkan bahwa pihaknya akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara ini serta menjamin hak-hak tersangka akan dilindungi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Perkara Dugaan Mafia Tanah di HSS Jadi Sorotan KAKI Kalsel

27 September 2026 - 10:40 WIB

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Sita Rp106,3 Miliar dari OTT ATR/BPN, KPK Tahan Delapan Tersangka

17 September 2026 - 21:47 WIB

Rapat Koordinasi Karhutla Bersama Forkopimda Kalsel, Muhidin Tegaskan Optimalisasi Pemadaman Terus Dilakukan

17 September 2026 - 20:02 WIB

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas Ilegal Senilai Rp73 M di Empat Bandara Internasional

15 September 2026 - 19:25 WIB

Trending di HUKUM