Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HUKUM · 9 Jul 2025 16:42 WIB

Jurus Ustaz Shofian Memperdaya Korban Investasi Pengadaan Kitab Hingga Rugi Ratusan Juta


 Jurus Ustaz Shofian Memperdaya Korban Investasi Pengadaan Kitab Hingga Rugi Ratusan Juta Perbesar

Riceknews.Id – Seorang oknum ustaz di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, M Shofian (MS), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong yang merugikan korbannya hingga ratusan juta rupiah. Polisi juga menetapkan satu tersangka lain, Rendro Prasetyo (RP), yang diduga membantu MS dalam pemalsuan dokumen.

“Kejadiannya Maret 2025. Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, saudara MS dan RP kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ungkap Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan, kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).

Modus operandi yang digunakan MS, yang juga memimpin salah satu majelis taklim dan berbisnis jual beli kitab, adalah menawarkan kerja sama bisnis pengadaan kitab untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Falah Putera Banjarbaru kepada calon investor. Nilai pengadaan kitab tersebut mencapai Rp1.335.478.800.

“Untuk meyakinkan calon korban, tersangka memperlihatkan dokumen kontrak pengadaan kitab antara tersangka dengan pihak ponpes senilai Rp1,3 miliar lebih,” jelas Kompol Heru Setiawan.

MS juga menjanjikan investor akan mendapatkan 2/3 dari laba bersih pengadaan kitab. Ia bahkan menunjukkan tabel rencana anggaran belanja (RAB) sebesar Rp1.112.899.000 sebagai modal pengadaan, sehingga terdapat selisih keuntungan Rp200.579.800.

“Tersangka menjanjikan dua pertiga keuntungan, yaitu Rp134.388.466, untuk investor,” imbuh Kompol Heru.

Kasus ini terbongkar setelah salah satu korban, seorang pengusaha berinisial AN dari Banjarbaru, melaporkan MS ke polisi. AN melaporkan MS karena modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak pernah kembali.

“Pelapor mengalami kerugian lebih dari Rp685 juta,” ungkap Kapolsek Kompol Heru.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa dokumen kerja sama dengan ponpes tersebut fiktif dan dibuat oleh tersangka RP. Selain itu, MS dan RP secara khusus membeli laptop, printer, kuitansi, dan membuat faktur setoran bank palsu. Polisi juga berhasil menyita puluhan stempel palsu yang mengatasnamakan berbagai pondok pesantren di Kalsel, Kalteng, dan Kaltim.

Kedua tersangka kini ditahan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 623 ayat 1 dan 2 KUHP juncto Pasal 264 juncto Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Menimipas Pastikan 1.052 Narapidana terima Remisi Khusus Waisak 2026

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, BPH Migas Minta Masyarakat Tak Takut Melapor

31 Mei 2026 - 18:37 WIB

KPK Antisipasi Celah Penanganan Korupsi dalam Penerapan KUHP Baru

29 Mei 2026 - 19:13 WIB

Trending di HUKUM