Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 15 Jul 2026 12:16 WIB

Terjerat Judi Online, Polres Banjar Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan Dana Gaji & THR


 Terjerat Judi Online, Polres Banjar Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan Dana Gaji & THR Perbesar

Ricek.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan hingga Rp935,6 juta.

Seorang karyawan swasta berinisial MF (29) diringkus setelah diduga menggelapkan dana yang diperuntukkan bagi pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR) karyawan, kemudian menggunakannya untuk bermain judi online.

Kapolres Banjar AKBP Fadli melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfiannor pada Rabu (15/7/2026) mengatakan, tersangka diamankan setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan dan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Benar, Satreskrim Polres Banjar telah mengamankan seorang tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka berhasil diamankan di kediamannya setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya,” ujar AKP Alfiannor.

Kasus penggelapan tersebut terjadi di PT Bina Karya Selaras yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Km 8,7, Desa Manarap Lama, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Pengungkapan bermula saat bagian keuangan perusahaan menemukan adanya selisih dana dalam pembukuan. Setelah dilakukan penelusuran internal, diketahui dana perusahaan beberapa kali ditransfer ke rekening anak perusahaan, PT Boga Kuliner Sedap yang mencapai Rp935.600.000.

Namun, hasil penyelidikan kepolisian mengungkap dana tersebut kemudian diduga dipindahkan secara bertahap ke rekening pribadi tersangka melalui sejumlah transaksi yang berlangsung sejak Desember 2025 hingga akhir Januari 2026.

Dana yang dialihkan itu merupakan anggaran perusahaan yang telah disiapkan untuk pembayaran gaji dan THR para karyawan.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dana perusahaan yang seharusnya digunakan untuk pembayaran gaji dan THR karyawan justru dialihkan ke rekening pribadi tersangka melalui beberapa kali transaksi,” jelas AKP Alfiannor.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan uang hasil dugaan penggelapan tersebut telah habis digunakan tersangka untuk bermain judi online.

“Uang tersebut digunakan oleh tersangka untuk aktivitas judi online,” tegasnya.

Akibat perbuatan tersebut, PT Bina Karya Selaras mengalami kerugian sebesar Rp935,6 juta. Pihak perusahaan kemudian memberikan surat kuasa khusus kepada Lionita Rosi Febriyanti untuk melaporkan kasus itu ke SPKT Polres Banjar pada 7 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.

Tim kemudian bergerak ke sebuah rumah di Komplek Abdi Persada Jaya, Jalan P. Hidayatullah, Kota Banjarmasin, dan berhasil mengamankan MF tanpa perlawanan.

“Tersangka selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang AKP Alfiannor.

Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Proses penyidikan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Ledakan di MAN 3 Padang, Densus 88 Polri Dalami Motif Terduga Pelaku

15 Juli 2026 - 05:22 WIB

DPRD Kabupaten Banjar Terima Pertanggungjawaban APBD 2025 & Setujui Empat Raperda

15 Juli 2026 - 05:19 WIB

Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Anak Diduga Diterkam Buaya di Sungai Kupang

15 Juli 2026 - 05:16 WIB

Kantor Kecamatan Martapura Barat Buka Layanan Air Bersih Bagi Warga untuk Atasi Dampak Musim Kemarau

14 Juli 2026 - 18:55 WIB

Distan Banjar Gelar Farm Field Day di Desa Penggalaman untuk Perkuat Ketahanan Pangan

14 Juli 2026 - 18:52 WIB

Hasil Ubinan di Lahan Oplah Kelurahan Gambut Menggembirakan, Jadi Bukti Efektivitas Produktivitas Padi

14 Juli 2026 - 18:49 WIB

Trending di ADVERTORIAL