Ricek.ID – Polsek Martapura berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam waktu kurang 1×24 jam yang terjadi di wilayah hukum Polsek Martapura pada Minggu (12/7/2026)
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Martapura yang didukung Unit Resmob Polres Banjar.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (11/7/2026) di kawasan Komplek Sa’adah III Kelurahan Sungai Paring Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan diketahui Korban diketahui memarkirkan sepeda motor Yamaha Jupiter miliknya di samping rumah sebelum beraktivitas. Saat kembali sekitar pukul 20.00 WITA, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Martapura.
Menindaklanjuti laporan yang diterima pada Minggu (12/07/2026), personel Polsek Martapura bersama Tim Gabungan Polres Banjar segera melakukan serangkaian penyelidikan dan Berkat kerja sama yang solid dan respons cepat di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan dua orang terduga pelaku berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter milik korban serta satu unit sepeda motor Suzuki Shotgun yang diduga digunakan oleh pelaku.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Martapura guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi wujud komitmen Polsek Martapura dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Banjar.












