Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

HUKUM · 31 Jul 2025 20:53 WIB

Peradi Banjarmasin ke Propam Polda Kalsel, Laporkan Kapolres Batola


 Ketua Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto SH MH, saat diwawancarai wartawan usai melaporkan Kapolres Batola ke Propam Polda Kalsel, Kamis (31/7/2025). foto: Hendra Perbesar

Ketua Peradi Banjarmasin, Edi Sucipto SH MH, saat diwawancarai wartawan usai melaporkan Kapolres Batola ke Propam Polda Kalsel, Kamis (31/7/2025). foto: Hendra

Riceknews.id – Belasan pengacara dari Banjarmasin, Banjarbaru, dan Martapura mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Kamis (31/7/2025). Kedatangan mereka untuk melaporkan Kapolres Barito Kuala (Batola) terkait dugaan kekerasan dan pelayanan yang tidak sesuai prosedur.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Banjarmasin, Edi Sucipto SH MH, menyatakan laporannya diterima dengan baik oleh Propam Polda Kalsel dan akan segera ditindaklanjuti.

Edi menegaskan, laporan ini merupakan upaya koreksi terhadap kepolisian sebagai sesama penegak hukum, tanpa ada niat intervensi terhadap pokok perkara yang sedang berjalan. Namun, Peradi juga memiliki hak untuk melindungi anggotanya.

“Peradi sangat sayang kepada kepolisian, kami berada di belakang mereka. Untuk itu kalau ada hal yang kurang pas, itu sebagai koreksi, kita sampaikan ke Propam tadi,” ungkap Edi.

Duduk Permasalahan

Edi Sucipto menjelaskan, laporan ke Propam ini bermula dari penangkapan salah satu anggota Peradi, M Nasyir, oleh polisi atas tuduhan dugaan pencurian kepala sawit. Edi menduga terjadi kekerasan saat penangkapan.

“Kami menerima surat dari istri anggota kami, bahwa suaminya saat proses penangkapan terjadi penganiayaan yang tidak sesuai prosedur,” kata Edi, yang juga Koordinator Wilayah Peradi Kalsel-Kalteng.

Setelah rapat, pihaknya memutuskan mendatangi Polres Batola pada Rabu kemarin untuk mengklarifikasi langsung kepada Kapolres Batola dan bertemu anggota mereka yang ditahan. Namun, menurut Edi, mereka tidak mendapatkan pelayanan yang baik.

“Iktikad kami baik, datang jauh-jauh dari Banjarmasin ke Batola, dengan tujuan ingin memverifikasi, apakah benar anggota kami ditangkap tidak sesuai prosedur, itu saja. Tapi ketika niat baik tidak diterima ya sudah,” papar Edi.

Pihaknya juga ingin bertemu dengan M Nasyir yang ditahan, namun tidak diizinkan dengan alasan jam besuk sudah habis. Edi berpendapat, meskipun ada jam besuk, tidak ada larangan mutlak untuk bertemu. “Kan tidak ada larangan di situ. Kalau tidak ada larangan, versi kami adalah boleh,” terangnya.

“Bahkan kuasa hukumnya ingin meminta tanda tangan kliennya pun tidak boleh, itu kan melanggar Pasal 70 KUHAP. Bahwa pengacara dapat kapan pun menemui kliennya,” ucap Edi.

Edi menambahkan, berdasarkan penelusuran pihaknya, anggota mereka dituduh mencuri sawit dari lahannya sendiri.

“Itu kan ributnya antara petani sawit plasma dengan perusahaan induk. Itu kan dasarnya perjanjian, iya kan. Kalau perusahaan melaporkan petani, mana legal standingnya karena hak kepemilikan milik anggota kami. Kemungkinannya ada wanprestasi, tapi entah petaninya atau perusahaannya yang wanprestasi,” tutur Edi.

Usai melakukan laporan, pihak Propam mengarahkan kepada wartawan untuk konfirmasi kepada Kadiv Humas Polda Kalsel, namun sayangnya tidaka ada di tempat.

Pewarta: Hendra Lianor

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Kawal Lalu Lintas Barang, Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar

13 Agustus 2026 - 21:36 WIB

Kerugian Kasus Iklan Bank BJB Capai Rp223,6 Miliar, KPK Tahan Empat Tersangka

12 Agustus 2026 - 18:27 WIB

KPK Berhasil Selamatkan Rp2,23 Triliun Keuangan Daerah pada Semester I 2026

7 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kejari Kotabaru Terima Pembayaran Denda Rp400 Juta dari Dua Terpidana Kasus Tambang Ilegal

5 Agustus 2026 - 14:00 WIB

Terindikasi Digunakan untuk Judi Online, OJK Minta Perbankan Blokir 36.735 Rekening

5 Agustus 2026 - 08:03 WIB

Trending di EKOBIS