Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

Kab. Banjar · 5 Agu 2025 22:46 WIB

Pemkab Banjar Targetkan Penetapan SPM Tepat Waktu


 Pemkab Banjar gelar Rakor Semester I Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Kantor Bappedalitbang, Selasa (5/8/2025). Foto: RSB Perbesar

Pemkab Banjar gelar Rakor Semester I Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Kantor Bappedalitbang, Selasa (5/8/2025). Foto: RSB

Riceknews.Id – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Semester I Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Aula Kantor Bappedalitbang, Selasa (5/8/2025). Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penetapan SPM yang diwajibkan oleh pemerintah pusat.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Banjar, H. Ikhwansyah, menjelaskan bahwa rakoor ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, mengidentifikasi tantangan, dan mencari solusi dalam pelaksanaan SPM.

“Penerapan SPM mencakup berbagai urusan, seperti Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Sosial, dan Penanggulangan Bencana,” ujarnya.

Ikhwansyah menambahkan bahwa Pemkab Banjar sedang dalam proses penyusunan surat keputusan (SK) kepala daerah tentang target SPM. Seluruh daerah di Indonesia diwajibkan menyelesaikan penetapan ini paling lambat 31 Agustus 2025.

Namun, hingga akhir Juli 2025, masih ada lima perangkat daerah pengampu SPM yang belum menyelesaikan draf SK, di antaranya Dinas Kesehatan, DPUPRP, Dinsos P3AP2KB, BPBD, dan DPKP. Sementara itu, Dinas Pendidikan, DPRKPLH, dan Satpol PP sudah menyelesaikan drafnya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Banjar, Agus Hidayat, mengungkapkan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh data dan perhitungan yang belum sesuai dengan dokumen RPJMD dan Renstra masing-masing perangkat daerah.

“Kami sudah sepakat, batas waktu pengumpulan data dari setiap SKPD adalah 12 Agustus 2025, agar penetapan dan pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri bisa tepat waktu,” tegas Agus.

Rakoor ini dihadiri oleh Pj. Sekda, Kepala Dinas Pendidikan, Plt. Kasatpol PP, dan perwakilan dari berbagai SKPD terkait, di mana mereka berdiskusi dan berbagi solusi untuk mempercepat proses ini.

Pewarta: Hendra

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

258 Keluarga Desa Pekauman Terima Bantuan Beras Bulog

1 September 2026 - 16:36 WIB

Staf DPRD Banjar Dipanggil Polda Kalsel, Ini Penjelasan Pimpinan Dewan

25 Agustus 2026 - 20:40 WIB

Aparat Desa Keramat Bersama Relawan Bagi-Bagi Masker Asap Karhutla

25 Agustus 2026 - 19:12 WIB

3.000 Warga Ikuti Jalan Santai HUT RI & Hari Jadi Kabupaten Banjar

23 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Naupal Hebatullah Raih Medali Perak O2SN 2026 Cabang Pencak Silat

23 Agustus 2026 - 17:15 WIB

Wartawan Banjar-Banjarbaru Adu Strategi Catur & Domino dalam Lomba Kemerdekaan FJB

22 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Trending di ADVERTORIAL