Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

Pemprov Kalsel · 7 Agu 2025 21:31 WIB

Menteri LH: Pembakar Lahan Harus Dihukum Tegas, Termasuk Korporasi


 Menteri LH: Pembakar Lahan Harus Dihukum Tegas, Termasuk Korporasi Perbesar

Riceknews.Id – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurrofiq, menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan tantangan serius. Ia meminta agar para pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi, ditindak tegas sesuai hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Hanif menghadiri Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama Gubernur, Forkopimda, dan relawan di Lapangan Pangkalan Udara (Lanud) Syamsudin Noor Banjarbaru, pada Kamis (7/8/2025).

“Pelaku pembakaran yang dilakukan oleh individu maupun korporat harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, sebab perlu ada efek jera untuk kebaikan kita semua,” ujar Menteri Hanif.

Hanif menekankan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab penuh dalam mengendalikan karhutla di area konsesi mereka. “Jika di wilayah konsesinya terjadi kebakaran, korporasi ini harus bertanggung jawab karena gagal dalam pengendalian karhutla,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor jika terjadi kebakaran. Kementeriannya telah melakukan edukasi dengan membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Desa Tangguh Bencana (DTB).

Menurut Hanif, karhutla menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga kerugian ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

“Sebagai pencegahan, tingkatkan deteksi dini dan respons cepat. Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, pelaku usaha, serta masyarakat adalah kunci keberhasilan pencegahan karhutla,” jelasnya.

Gubernur Kalsel, H. Muhidin, telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla sejak 4 Agustus 2025, seiring masuknya puncak musim kemarau. Berdasarkan prediksi BMKG, puncak kemarau di Kalsel akan berlangsung hingga Oktober 2025.

Muhidin mengungkapkan bahwa sudah ada titik api (hotspot) di Kalsel. Polda Kalsel juga telah mengeluarkan surat edaran terkait ancaman pidana pembakaran hutan.

“Alhamdulillah, cuaca dua hari ini terjadi hujan cukup lebat. Itu berkah bagi Kalimantan Selatan, sehingga pembasahan lahan terjadi di kawasan yang rentan terbakar. Saya memohon doa kepada masyarakat agar tidak terjadi kebakaran yang besar, serta terhindar dari bencana alam,” tutur Muhidin.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Matangkan Kerjasama dengan PSSN, Diskominfo Kalsel Gelar Rapat Daring Bahas Draft PKS

12 Juni 2026 - 18:32 WIB

Tingkatkan Penyerapan Lulusan SMK, Disdikbud Kalsel Akan Optimalkan Tracer Study

12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Melalui Forum Daerah Bersuara, Pemprov Kalsel Dukung Pelaksanaan 10 Program Direktif Presiden

12 Juni 2026 - 09:21 WIB

Fokus Siapkan PON Mendatang, Dispora Kalsel Lanjutkan Insentif Atlet & Pelatih Berprestasi

11 Juni 2026 - 19:49 WIB

Pembangunan Masjid Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari Selesai, PUPR Kalsel Percepat Penataan Lanskap

11 Juni 2026 - 19:32 WIB

Raih Opini WTP dari BPK RI, Gubernur Kalsel Komitmen Perkuat Tata Kelola Keuangan Daerah

11 Juni 2026 - 18:53 WIB

Trending di DAERAH