Menu

Mode Gelap
DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel

Pemprov Kalsel · 7 Agu 2025 21:31 WIB

Menteri LH: Pembakar Lahan Harus Dihukum Tegas, Termasuk Korporasi


 Menteri LH: Pembakar Lahan Harus Dihukum Tegas, Termasuk Korporasi Perbesar

Riceknews.Id – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurrofiq, menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan tantangan serius. Ia meminta agar para pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi, ditindak tegas sesuai hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Hanif menghadiri Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama Gubernur, Forkopimda, dan relawan di Lapangan Pangkalan Udara (Lanud) Syamsudin Noor Banjarbaru, pada Kamis (7/8/2025).

“Pelaku pembakaran yang dilakukan oleh individu maupun korporat harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, sebab perlu ada efek jera untuk kebaikan kita semua,” ujar Menteri Hanif.

Hanif menekankan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab penuh dalam mengendalikan karhutla di area konsesi mereka. “Jika di wilayah konsesinya terjadi kebakaran, korporasi ini harus bertanggung jawab karena gagal dalam pengendalian karhutla,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor jika terjadi kebakaran. Kementeriannya telah melakukan edukasi dengan membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Desa Tangguh Bencana (DTB).

Menurut Hanif, karhutla menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga kerugian ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

“Sebagai pencegahan, tingkatkan deteksi dini dan respons cepat. Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, pelaku usaha, serta masyarakat adalah kunci keberhasilan pencegahan karhutla,” jelasnya.

Gubernur Kalsel, H. Muhidin, telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla sejak 4 Agustus 2025, seiring masuknya puncak musim kemarau. Berdasarkan prediksi BMKG, puncak kemarau di Kalsel akan berlangsung hingga Oktober 2025.

Muhidin mengungkapkan bahwa sudah ada titik api (hotspot) di Kalsel. Polda Kalsel juga telah mengeluarkan surat edaran terkait ancaman pidana pembakaran hutan.

“Alhamdulillah, cuaca dua hari ini terjadi hujan cukup lebat. Itu berkah bagi Kalimantan Selatan, sehingga pembasahan lahan terjadi di kawasan yang rentan terbakar. Saya memohon doa kepada masyarakat agar tidak terjadi kebakaran yang besar, serta terhindar dari bencana alam,” tutur Muhidin.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Dinsos Kalsel Gelar Anjangsana ke Mantan Gubernur & Wagub pada Peringatan Harjad ke-76

31 Juli 2026 - 19:19 WIB

Lintasan Atletik Rampung, Dinas PUPR Kalsel Serahkan Pengelolaan Stadion 17 Mei Banjarmasin kepada Dispora

31 Juli 2026 - 19:17 WIB

Berhasil Cetak Talenta Unggul, Pemilihan Wirausaha Muda Berprestasi Kalsel 2026 Berlangsung Sukses

31 Juli 2026 - 19:13 WIB

Dislautkan Kalsel Jaga Kelestarian Ekosistem Pesisir Melalui Rehabilitasi Mangrove di Takisung

31 Juli 2026 - 07:37 WIB

Kampanyekan Gemar Makan Ikan, Dislautkan Kalsel & Komisi II DPRD Tinjau Budidaya Haruan di HST

31 Juli 2026 - 07:34 WIB

Apresiasi Tukar Sampah dengan Sembako, Gubernur Kalsel Berharap Program Berjalan Berkelanjutan

31 Juli 2026 - 07:31 WIB

Trending di ADVERTORIAL