Menu

Mode Gelap
MV Hai Da Bawa 69 Korban Selamat KM Virgo Tiba di Banjarmasin KM Virgo Transport 8: 107 Selamat, 6 Meninggal, 136 Masih Dicari KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha

Pemprov Kalsel · 7 Agu 2025 21:31 WIB

Menteri LH: Pembakar Lahan Harus Dihukum Tegas, Termasuk Korporasi


 Menteri LH: Pembakar Lahan Harus Dihukum Tegas, Termasuk Korporasi Perbesar

Riceknews.Id – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurrofiq, menyatakan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan tantangan serius. Ia meminta agar para pelaku pembakaran, baik individu maupun korporasi, ditindak tegas sesuai hukum.

Pernyataan tersebut disampaikan saat Hanif menghadiri Apel Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), bersama Gubernur, Forkopimda, dan relawan di Lapangan Pangkalan Udara (Lanud) Syamsudin Noor Banjarbaru, pada Kamis (7/8/2025).

“Pelaku pembakaran yang dilakukan oleh individu maupun korporat harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku, sebab perlu ada efek jera untuk kebaikan kita semua,” ujar Menteri Hanif.

Hanif menekankan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab penuh dalam mengendalikan karhutla di area konsesi mereka. “Jika di wilayah konsesinya terjadi kebakaran, korporasi ini harus bertanggung jawab karena gagal dalam pengendalian karhutla,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melapor jika terjadi kebakaran. Kementeriannya telah melakukan edukasi dengan membentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) dan Desa Tangguh Bencana (DTB).

Menurut Hanif, karhutla menimbulkan dampak luas, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, hingga kerugian ekonomi dan sosial. Oleh karena itu, penanganannya harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

“Sebagai pencegahan, tingkatkan deteksi dini dan respons cepat. Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, pelaku usaha, serta masyarakat adalah kunci keberhasilan pencegahan karhutla,” jelasnya.

Gubernur Kalsel, H. Muhidin, telah menetapkan status Siaga Darurat Karhutla sejak 4 Agustus 2025, seiring masuknya puncak musim kemarau. Berdasarkan prediksi BMKG, puncak kemarau di Kalsel akan berlangsung hingga Oktober 2025.

Muhidin mengungkapkan bahwa sudah ada titik api (hotspot) di Kalsel. Polda Kalsel juga telah mengeluarkan surat edaran terkait ancaman pidana pembakaran hutan.

“Alhamdulillah, cuaca dua hari ini terjadi hujan cukup lebat. Itu berkah bagi Kalimantan Selatan, sehingga pembasahan lahan terjadi di kawasan yang rentan terbakar. Saya memohon doa kepada masyarakat agar tidak terjadi kebakaran yang besar, serta terhindar dari bencana alam,” tutur Muhidin.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Wagub Kalsel Hadiri Seminar Kebangsaan & Kuliah Perdana IAI KHAS Al-Arsyadi Kandangan

16 September 2026 - 21:47 WIB

Sambangi Korban Kapal Virgo Transport 8, Gubernur Kalsel Serahkan Bantuan Uang Pribadi

16 September 2026 - 21:41 WIB

Disdukcapil Kalsel Monitoring Perekaman KTP-el Pemilih Pemula di SMAN 1 Banjarbaru

16 September 2026 - 20:05 WIB

Pemprov Kalsel Tegaskan Layanan Publik & Penguatan Fiskal Jadi Fokus RAPBD 2027

16 September 2026 - 20:03 WIB

Dispersip Kalsel Dorong Budaya Membaca & Berpikir Kritis dalam Peringatan Hari Literasi Internasional 2026

16 September 2026 - 19:04 WIB

Perkuat Pembinaan Basket, Perbasi Kalsel Sasar Sekolah hingga Akademi Wasit

16 September 2026 - 19:02 WIB

Trending di ADVERTORIAL