Menu

Mode Gelap
KM Virgo Transport 8, 103 Orang Telah Dievakuasi dari Perairan Laut Jawa Kapal Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Laut Jawa, Bawa 243 Orang Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan

HUKUM · 21 Agu 2025 17:17 WIB

Polisi Ungkap Kasus Beras Oplosan Kemasan SPHP Bulog di HST


 Polres HST membongkar kasus beras oplosan di sebuah pabrik penggilingan padi. Foto: istimewa Perbesar

Polres HST membongkar kasus beras oplosan di sebuah pabrik penggilingan padi. Foto: istimewa

Riceknews.Id — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras yang dijual menggunakan kemasan beras subsidi Bulog.

Dua orang pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025, di sebuah penggilingan padi di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara.

Kapolres HST, AKBP Jupri Tampubolon, mengatakan penggerebekan berawal dari laporan warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria berinisial HA alias Tani sedang mengoplos beras.

“Modusnya, pelaku membeli karung plastik bekas berlogo Bulog SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dari pedagang, lalu diisi ulang dengan beras lokal yang kualitasnya di bawah standar Bulog,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik ini sudah berjalan sekitar enam bulan. Beras oplosan tersebut dijual ke luar daerah, khususnya ke Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan harga jual Rp12.500 hingga Rp12.800 per kilogram.

“Mereka mencari keuntungan dari selisih harga jual. Beras ini tidak diedarkan di wilayah HST,” lanjutnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 200 karung beras oplosan seberat total 1 ton yang sudah siap kirim. Selain HA, polisi juga menangkap seorang pria berinisial JH yang bertugas sebagai kurir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan teliti saat membeli beras, terutama yang diklaim sebagai beras subsidi. Jika menemukan praktik mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bongkar Praktik Live Streaming Pornografi di TikTok & Tevi, Bareskrim Polri Amankan Enam Tersangka

10 September 2026 - 20:25 WIB

Polres Banjar Amankan Polisi Gadungan, Peras Korban hingga Rp2 Juta di Martapura

5 September 2026 - 16:25 WIB

Polres Banjar Ungkap Perampokan Maut di Martapura, Dua Terduga Pelaku Ditangkap di Kalteng

5 September 2026 - 16:18 WIB

Hingga September 2026, Polri Tetapkan 112 Tersangka Kasus Karhutla

4 September 2026 - 20:57 WIB

LPKSM Borneo Kalimantan Gandeng Pakar Hukum Kaltim Siapkan Paralegal Konsumen Digital

4 September 2026 - 17:53 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Judi Daring Manfaatkan Spam Komentar Media Sosial

3 September 2026 - 20:19 WIB

Trending di HUKUM