Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

HUKUM · 21 Agu 2025 17:17 WIB

Polisi Ungkap Kasus Beras Oplosan Kemasan SPHP Bulog di HST


 Polres HST membongkar kasus beras oplosan di sebuah pabrik penggilingan padi. Foto: istimewa Perbesar

Polres HST membongkar kasus beras oplosan di sebuah pabrik penggilingan padi. Foto: istimewa

Riceknews.Id — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras yang dijual menggunakan kemasan beras subsidi Bulog.

Dua orang pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025, di sebuah penggilingan padi di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara.

Kapolres HST, AKBP Jupri Tampubolon, mengatakan penggerebekan berawal dari laporan warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria berinisial HA alias Tani sedang mengoplos beras.

“Modusnya, pelaku membeli karung plastik bekas berlogo Bulog SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dari pedagang, lalu diisi ulang dengan beras lokal yang kualitasnya di bawah standar Bulog,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik ini sudah berjalan sekitar enam bulan. Beras oplosan tersebut dijual ke luar daerah, khususnya ke Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan harga jual Rp12.500 hingga Rp12.800 per kilogram.

“Mereka mencari keuntungan dari selisih harga jual. Beras ini tidak diedarkan di wilayah HST,” lanjutnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 200 karung beras oplosan seberat total 1 ton yang sudah siap kirim. Selain HA, polisi juga menangkap seorang pria berinisial JH yang bertugas sebagai kurir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan teliti saat membeli beras, terutama yang diklaim sebagai beras subsidi. Jika menemukan praktik mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Fakta Baru Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah di HSS, Terdakwa Akui Tahun Surat Dimundurkan

28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Jalin Sinergi dengan Ditjen Pajak, Polri Jelaskan Peran Bhabinkamtibmas

26 Juli 2026 - 17:06 WIB

Polsek Sungai Tabuk Berhasil Amankan Terduga Pelaku Curanmor

26 Juli 2026 - 08:22 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

25 Juli 2026 - 18:59 WIB

Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, KPK Tahan Tiga Tersangka Baru

24 Juli 2026 - 09:12 WIB

OTT Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp17,9 Miliar, KPK Tahan Bupati Lombok Barat

24 Juli 2026 - 09:09 WIB

Trending di HUKUM