Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

HUKUM · 21 Agu 2025 17:17 WIB

Polisi Ungkap Kasus Beras Oplosan Kemasan SPHP Bulog di HST


 Polres HST membongkar kasus beras oplosan di sebuah pabrik penggilingan padi. Foto: istimewa Perbesar

Polres HST membongkar kasus beras oplosan di sebuah pabrik penggilingan padi. Foto: istimewa

Riceknews.Id — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras yang dijual menggunakan kemasan beras subsidi Bulog.

Dua orang pelaku diamankan dalam operasi yang digelar pada Selasa, 19 Agustus 2025, di sebuah penggilingan padi di Desa Awang Baru, Kecamatan Batang Alai Utara.

Kapolres HST, AKBP Jupri Tampubolon, mengatakan penggerebekan berawal dari laporan warga tentang adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati seorang pria berinisial HA alias Tani sedang mengoplos beras.

“Modusnya, pelaku membeli karung plastik bekas berlogo Bulog SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) dari pedagang, lalu diisi ulang dengan beras lokal yang kualitasnya di bawah standar Bulog,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui praktik ini sudah berjalan sekitar enam bulan. Beras oplosan tersebut dijual ke luar daerah, khususnya ke Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, dengan harga jual Rp12.500 hingga Rp12.800 per kilogram.

“Mereka mencari keuntungan dari selisih harga jual. Beras ini tidak diedarkan di wilayah HST,” lanjutnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 200 karung beras oplosan seberat total 1 ton yang sudah siap kirim. Selain HA, polisi juga menangkap seorang pria berinisial JH yang bertugas sebagai kurir.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan teliti saat membeli beras, terutama yang diklaim sebagai beras subsidi. Jika menemukan praktik mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

OTT KPK Tangkap Pejabat Imigrasi & Sita Emas

4 Juni 2026 - 19:54 WIB

Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Tetapkan Tersangka & Tahan Tiga Mantan Pejabat BGN

3 Juni 2026 - 21:37 WIB

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026

2 Juni 2026 - 19:19 WIB

Jadi Korban Begal Payudara, Santriwati di Martapura Alami Trauma Berat

2 Juni 2026 - 17:00 WIB

Menimipas Pastikan 1.052 Narapidana terima Remisi Khusus Waisak 2026

1 Juni 2026 - 19:56 WIB

Trending di HUKUM