Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

NASIONAL · 16 Sep 2025 19:33 WIB

KPU Akhirnya Batalkan Aturan yang Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah


 Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat konferensi pers didampingi Anggota KPU Parsadaan Harahap, Iffa Rosita, August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat bersama Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, di Gedung KPU, Selasa (16/9/2025). Foto: Humas KPU RI Perbesar

Ketua KPU Mochammad Afifuddin saat konferensi pers didampingi Anggota KPU Parsadaan Harahap, Iffa Rosita, August Mellaz, Idham Holik, Yulianto Sudrajat bersama Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, di Gedung KPU, Selasa (16/9/2025). Foto: Humas KPU RI

Jakarta, Ricek.Id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi membatalkan aturan yang merahasiakan 16 dokumen syarat calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini diambil menyusul banyaknya protes dari masyarakat. Jakarta

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa pembatalan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tersebut merupakan komitmen lembaganya untuk terbuka dan melayani informasi publik.

“Kami memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Selasa (16/9/2025), dikutip dari rilis resmi.

Afifuddin menjelaskan, keputusan awal untuk merahasiakan dokumen bukan bertujuan melindungi pihak mana pun. Ia mengklaim KPU hanya menyesuaikan dengan peraturan internal, UU Pemilu, dan undang-undang terkait lainnya.

Sebelum membatalkan aturan tersebut, KPU telah mengadakan rapat khusus dan menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).

“Kami mengapresiasi masukan dari berbagai pihak. Ke depannya, kami akan mengelola informasi dengan memedomani aturan yang sudah ada,” ujar Afifuddin.

Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 berisi ketentuan 16 dokumen syarat pendaftaran capres dan cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, atau tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan pihak terkait.

Dokumen tersebut mencakup e-KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan kesehatan, daftar riwayat hidup, profil singkat, riwayat pendidikan, hingga LHKPN.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Perketat Jalur Merak-Bakauheni, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

12 Juni 2026 - 18:40 WIB

Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji Ditahan, KPK Sebut Kerugian Negara Sebesar Rp622 Miliar

12 Juni 2026 - 18:36 WIB

Gelontorkan Rp5 Triliun, Kementan Dorong Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Papua

12 Juni 2026 - 18:27 WIB

KEM-PPKF RAPBN Tahun 2027 Disepakati, Defisit Anggaran Dijaga di Bawah Batas Aman

12 Juni 2026 - 18:21 WIB

Menkes Dorong Industri Kesehatan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

12 Juni 2026 - 09:12 WIB

Erick Thohir Imbau Kepala Daerah Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Gratis untuk Hibur Masyarakat & Gerakkan Roda Perekonomian

11 Juni 2026 - 19:55 WIB

Trending di NASIONAL