Menu

Mode Gelap
Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak

Banjarbaru · 23 Des 2025 19:08 WIB

Satlantas Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Mistar Cokrokusumo


 Satlantas Polres Banjarbaru Ungkap Kasus Tabrak Lari di Jalan Mistar Cokrokusumo Perbesar

Ricek.IDBanjarbaru– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjarbaru berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang terjadi di Jalan Mistar Cokrokusumo, Kota Banjarbaru, yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febri Aceng Loda, dalam konferensi pers pada Selasa (23/12/2025). Ia menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pada Sabtu (14/12/2025) sekitar pukul 02.20 Wita.

Peristiwa bermula saat sepeda motor Honda Scoopy yang ditumpangi dua orang melaju dari arah Cempaka menuju Bundaran Simpang Empat Banjarbaru. Dari arah berlawanan, sebuah truk yang dikemudikan tersangka berinisial S tiba-tiba oleng dan masuk ke jalur berlawanan.

“Di lokasi kejadian, truk yang dikemudikan tersangka oleng ke arah berlawanan dan menabrak sepeda motor yang dikendarai korban,” ujar Kapolres.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Sementara penumpang yang dibonceng terpental sekitar tiga meter dan mengalami luka-luka.

Usai kejadian, tersangka S tidak menghentikan kendaraannya dan langsung meninggalkan lokasi tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

“Tersangka langsung melarikan diri dari lokasi kejadian tanpa memperhatikan kondisi para korban,” kata Kapolres.

Melalui serangkaian penyelidikan, Satlantas Polres Banjarbaru berhasil mengamankan tersangka pada 19 Desember 2025 di kediamannya di wilayah Cempaka. Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa tersangka sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan menyemprot bagian truk yang mengalami lecet menggunakan cat semprot.

“Namun berkat kejelian petugas, kendaraan yang digunakan tersangka berhasil diidentifikasi dan sopir diamankan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 ayat (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Bongkar Judi Online Jaringan Internasional, Bareskrim Polri Ringkus 321 WNA di Jakarta Barat

10 Mei 2026 - 19:10 WIB

Sambut Gaya Hidup Sehat Modern, Wali Kota Banjarbaru Resmikan Ditara Arena Padel

9 Mei 2026 - 19:17 WIB

Berantas Kejahatan Digital, Kemkomdigi & Polri Perkuat Sinergi

9 Mei 2026 - 18:57 WIB

Terlibat Kasus Haji Nonprosedural, Satgas Tunda 80 Keberangkatan WNI

9 Mei 2026 - 18:39 WIB

Sampah Jadi Rupiah, Wali Kota Banjarbaru Resmikan Bank Sampah SIPALUI

8 Mei 2026 - 21:19 WIB

Wali Kota Erna Lisa Halaby Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Banjarbaru

8 Mei 2026 - 20:48 WIB

Trending di ADVERTORIAL