Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

NASIONAL · 26 Feb 2026 22:36 WIB

BGN Tegaskan Insentif MBG Bukan Tambahan di Luar Pagu, Klaim Laba Rp1,8 Miliar Dinilai Keliru


 BGN Tegaskan Insentif MBG Bukan Tambahan di Luar Pagu, Klaim Laba Rp1,8 Miliar Dinilai Keliru Perbesar

Jakarta, Ricek.ID – Menanggapi informasi yang beredar di ruang publik mengenai adanya insentif Rp6 juta di luar pagu Rp15.000 per menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta narasi yang menyebutkan mitra memperoleh laba bersih Rp1,8 miliar per tahun, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat dan berpotensi menyesatkan.

Penegasan ini disampaikan oleh Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, pada Rabu (25/2). Ia menekankan bahwa penyelenggaraan MBG tidak dirancang sebagai skema keuntungan instan, melainkan sebagai instrumen pelayanan publik berbasis standar mutu dan tata kelola yang akuntabel.

“Angka Rp1,8 miliar yang beredar merupakan pendapatan kotor maksimal sebelum dikurangi investasi, penyusutan aset, serta biaya operasional lainnya. Program MBG dirancang untuk menjamin kesiapsiagaan fasilitas dan mutu layanan, bukan untuk memberikan keuntungan berlebih kepada mitra. Standar yang ditetapkan justru mencerminkan komitmen pada kualitas, keamanan pangan, dan keberlanjutan program,” ujar Sony.

Program MBG dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026. Regulasi tersebut mengatur secara komprehensif mekanisme pembiayaan, standar fasilitas, tata kelola operasional, hingga sistem pengawasan dan evaluasi.

Dalam petunjuk teknis tersebut ditegaskan bahwa alokasi rata-rata Rp15.000 per hari per penerima manfaat telah mencakup komponen bahan baku, biaya operasional riil (at cost), serta insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Insentif fasilitas SPPG ditetapkan sebesar Rp6.000.000 per hari operasional dan diberikan berbasis ketersediaan layanan (availability-based), bukan berbasis jumlah porsi yang diproduksi.

Dengan asumsi kapasitas layanan maksimal 3.000 penerima manfaat per hari, insentif Rp6.000.000 tersebut ekuivalen dengan Rp2.000 per porsi. Artinya, insentif merupakan bagian terintegrasi dalam struktur pembiayaan Rp15.000 per menu dan bukan tambahan di luar pagu anggaran.

Adapun narasi mengenai “laba bersih Rp1,8 miliar per tahun” merupakan interpretasi yang keliru. Angka tersebut adalah estimasi pendapatan kotor maksimal (gross revenue) dari komponen insentif dalam satu tahun operasional penuh, yang dihitung dari Rp6.000.000 dikalikan 313 hari operasional (365 hari dikurangi 52 hari Minggu), sehingga menghasilkan Rp1.878.000.000 per tahun.

Untuk memperoleh insentif tersebut, mitra wajib membangun dan mengoperasikan SPPG sesuai standar ketat yang ditetapkan BGN. Investasi awal (capital expenditure/CapEx) yang dikeluarkan mitra dari dana pribadi berkisar antara Rp2,5 miliar hingga Rp6 miliar, bergantung pada lokasi dan harga lahan. Investasi ini mencakup pengadaan lahan 500–800 m², pembangunan dapur industri ±400 m², instalasi listrik tiga fase, sistem filtrasi air standar air minum, instalasi pengolahan air limbah (IPAL), lantai antibakteri, sistem pendingin ruangan, minimal 16 titik CCTV, mess karyawan, ruang kantor, peralatan masak industri, serta pemenuhan sertifikasi seperti SLHS dan halal.

Dengan struktur investasi tersebut dan pendapatan kotor maksimal sekitar Rp1,8 miliar per tahun, titik impas (break even point/BEP) secara bisnis diproyeksikan tercapai dalam kisaran 2 hingga 2,5 tahun. Pada fase awal operasional, pendapatan digunakan untuk menutup modal investasi, depresiasi bangunan, dan peralatan, sehingga belum mencerminkan keuntungan bersih.

Program MBG merupakan bagian dari strategi nasional pemenuhan gizi untuk menjangkau sekitar 82,9 juta penerima manfaat secara bertahap melalui pembangunan 35.000–40.000 SPPG di 38 provinsi. Seluruh proses, mulai dari penetapan penerima manfaat, penyaluran dana melalui virtual account, pelaporan harian, hingga mekanisme auto top-up dilakukan secara digital dan diawasi berlapis guna memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

BGN mengajak masyarakat untuk merujuk pada sumber resmi dan memahami ketentuan secara utuh sebelum menarik kesimpulan. Transparansi, standar mutu, dan tata kelola yang baik merupakan fondasi utama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis dalam mendukung terwujudnya generasi sehat dan produktif menuju Indonesia Emas 2045.


Sumber: BGN

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Tunda Penerapan Pajak Marketplace

7 Agustus 2026 - 01:57 WIB

Percepat Transformasi BUMN & Penyelesaian Isu Strategis, Kepala BP BUMN Temui Menkeu

7 Agustus 2026 - 01:54 WIB

Stabilkan Fiskal Daerah Sesuai Arahan Presiden, Kemenkeu Salurkan Bantuan Rp20,5 Triliun

7 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Ditengah Ketidakpastian Global, Ekonomi Indonesia di Semester I 2026 Tumbuh 5,45 Persen

7 Agustus 2026 - 01:49 WIB

Hadapi Penyebaran Hoaks yang Ganggu Ketertiban & Stabilitas Nasional, Pemerintah akan Lakukan Tindakan Terukur

6 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,29 Persen, BPS Sebut Didorong Konsumsi Rumah Tangga & Investasi

5 Agustus 2026 - 18:54 WIB

Trending di EKOBIS