Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir

DAERAH · 6 Mar 2026 19:02 WIB

Puluhan Tahun Menunggu Kepastian Ganti Rugi Lahan Bandara


 Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Kotabaru, Ricek.ID – Kuasa hukum ahli waris almarhum M. Saleh Tabri dan keluarga, Agusaputra Wiranto, menyampaikan bahwa hingga saat ini pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara Gusti Syamsir Alam Kotabaru masih belum terealisasi.

Menurut Agusaputra, proses penantian tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak pembangunan dan pengembangan bandara pada periode 1982 hingga 1985.

Ia menjelaskan, lahan yang berada di RT 01 Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, merupakan tanah yang sejak lama dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh masyarakat adat Pulau Laut, termasuk keluarga almarhum M. Saleh Tabri.

“Pada saat pembangunan bandara, tanah masyarakat masuk dalam penetapan lokasi. Saat itu juga dilakukan inventarisasi, pengukuran lahan, serta pendataan kepemilikan oleh Badan Pertanahan Nasional bersama pemerintah daerah dan pihak terkait,” ujarnya.

Agusaputra menambahkan, pada tahun 1984 pemerintah daerah bersama instansi terkait juga telah melakukan musyawarah guna membahas nilai ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan bandara.

Selain itu, kepemilikan tanah oleh ahli waris almarhum M. Saleh Tabri disebut turut diperkuat dengan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Kotabaru pada Januari 1983.

Meski demikian, hingga kini pembayaran ganti rugi yang diharapkan oleh pihak ahli waris masih belum terealisasi.

“Sudah lebih dari empat dekade masyarakat menunggu kepastian terkait pembayaran ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan bandara,” kata Agusaputra.

Pihaknya berharap ke depan terdapat kejelasan serta solusi terbaik dari pemerintah dan pihak terkait, sehingga hak masyarakat dapat dipenuhi melalui mekanisme yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

KNPI Kalsel Siap Jadi Mitra Strategis Pemprov dalam Pembangunan Kepemudaan

8 Mei 2026 - 09:37 WIB

Rapat Koordinasi SKPD, Gubernur Kalsel Dorong Penguatan Pelayanan Digital

7 Mei 2026 - 19:35 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, DPKP Kalsel Perketat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

7 Mei 2026 - 18:59 WIB

Di Tengah Cuaca Ekstrem, Stok Ikan Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Dipastikan Aman

7 Mei 2026 - 18:31 WIB

BPS Banjar Butuh 559 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Rekrutmen Segera Dibuka

7 Mei 2026 - 14:57 WIB

Kotabaru Siaga Bencana 2026, Pemkab Ingatkan Ancaman El Nino dan Karhutla

7 Mei 2026 - 07:10 WIB

Trending di DAERAH