Kotabaru, Ricek.ID – Kuasa hukum ahli waris almarhum M. Saleh Tabri dan keluarga, Agusaputra Wiranto, menyampaikan bahwa hingga saat ini pembayaran ganti rugi atas lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara Gusti Syamsir Alam Kotabaru masih belum terealisasi.
Menurut Agusaputra, proses penantian tersebut telah berlangsung cukup lama, yakni sejak pembangunan dan pengembangan bandara pada periode 1982 hingga 1985.
Ia menjelaskan, lahan yang berada di RT 01 Desa Stagen, Kecamatan Pulau Laut Utara, merupakan tanah yang sejak lama dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh masyarakat adat Pulau Laut, termasuk keluarga almarhum M. Saleh Tabri.
“Pada saat pembangunan bandara, tanah masyarakat masuk dalam penetapan lokasi. Saat itu juga dilakukan inventarisasi, pengukuran lahan, serta pendataan kepemilikan oleh Badan Pertanahan Nasional bersama pemerintah daerah dan pihak terkait,” ujarnya.
Agusaputra menambahkan, pada tahun 1984 pemerintah daerah bersama instansi terkait juga telah melakukan musyawarah guna membahas nilai ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak pembangunan bandara.
Selain itu, kepemilikan tanah oleh ahli waris almarhum M. Saleh Tabri disebut turut diperkuat dengan adanya penetapan dari Pengadilan Negeri Kotabaru pada Januari 1983.
Meski demikian, hingga kini pembayaran ganti rugi yang diharapkan oleh pihak ahli waris masih belum terealisasi.
“Sudah lebih dari empat dekade masyarakat menunggu kepastian terkait pembayaran ganti rugi atas tanah yang digunakan untuk pembangunan bandara,” kata Agusaputra.
Pihaknya berharap ke depan terdapat kejelasan serta solusi terbaik dari pemerintah dan pihak terkait, sehingga hak masyarakat dapat dipenuhi melalui mekanisme yang adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

