Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

ADVERTORIAL · 4 Mei 2026 20:37 WIB

Dorong Kesepakatan Tarif Driver Online, Pemprov Kalsel Tekankan Kesejahteraan & Kepastian Regulasi


 Dorong Kesepakatan Tarif Driver Online, Pemprov Kalsel Tekankan Kesejahteraan & Kepastian Regulasi Perbesar

Ricek.ID – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), M. Syarifuddin melalui Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel, M. Fitri Hernadi tegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendorong tercapainya kesepakatan antara driver online dan pihak aplikator terkait penyesuaian tarif di Kalsel.

Hal ini disampaikan usai rapat internal Pemerintah Provinsi Kalsel bersama Forkopimda, perwakilan Driver Online Kalimantan Selatan Bersatu (DOKB), serta pihak aplikator di Ruang Rapat P.M. Noor Setdaprov Kalsel, Banjarbaru pada Senin (4/5/2026).

Fitri menjelaskan pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi antara Gubernur Kalsel dengan perwakilan driver online pada momentum Hari Buruh, 1 Mei 2026 lalu.

“Hari ini kita menindaklanjuti pertemuan Bapak Gubernur dengan DOKB pada Hari Buruh kemarin. Kita berharap ada kesepakatan antara driver dan aplikator sehingga tercapai solusi bersama,” ujarnya.

Fitri menegaskan salah satu fokus pembahasan adalah implementasi Surat Keputusan Gubernur terkait tarif batas atas dan tarif batas bawah yang diharapkan dapat segera diterapkan di lapangan.

“Kita ingin SK Gubernur terkait tarif batas atas dan tarif bawah ini bisa dilaksanakan di Kalimantan Selatan, karena kesejahteraan driver saat ini memang perlu menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Menurutnya, kondisi di lapangan saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perhitungan awal tarif, seiring meningkatnya berbagai komponen biaya operasional.

“Situasi sekarang sudah sangat berbeda dengan kondisi awal. Harga BBM naik, biaya operasional meningkat, sementara driver masih menerima tarif lama dan belum mendapatkan hak yang layak,” jelas Fitri.

Rapat tersebut juga mengacu pada kebijakan nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang dikeluarkan pemerintah pusat usai peringatan May Day di Jakarta.

Dalam forum itu, turut hadir unsur Forkopimda, termasuk perwakilan Polda Kalsel yang diwakili Direktur Intelkam dan Direktur Lalu Lintas.

Lebih lanjut, Pemerintah Provinsi Kalsel mendorong agar pihak aplikator bersikap kooperatif dalam menindaklanjuti kebijakan tarif tersebut.

“Kita berharap aplikator kooperatif, sehingga kita bisa bersama-sama menghitung angka tarif yang layak dan dapat diterapkan secara realistis di lapangan,” katanya.

Fitri menambahkan pembahasan ini masih akan berlanjut dalam pertemuan berikutnya guna memastikan adanya keputusan yang konkret dan dapat segera diimplementasikan.

“Masih ada rapat lanjutan, dan kita berharap hasilnya nanti benar-benar bisa memberikan kepastian serta keadilan bagi para driver online di Kalimantan Selatan,” tutupnya.

Sumber : MC Kalsel

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Pemkab Kotabaru Apresiasi Dishub Sukses Gelar HubFest 2026

9 Agustus 2026 - 08:35 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

8 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Ikuti Lomba Masak Serba Ikan, Belut-Alpukat Antarkan Banjarbaru Raih Juara

8 Agustus 2026 - 18:28 WIB

706 Pesilat Kalimantan Ramaikan Piala Bupati Banjar Cup 2026

8 Agustus 2026 - 18:18 WIB

Latih 125 Anggota PMR, PMI Banjar Tingkatkan Keterampilan Pertolongan Pertama

8 Agustus 2026 - 18:14 WIB

Cegah Stunting, TP PKK & DKP Kalsel Dorong Inovasi Olahan Ikan Lewat Lomba Masak Serba Ikan

8 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Trending di ADVERTORIAL