Menu ✖

Mode Gelap
Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi

ADVERTORIAL · 5 Mei 2026 22:25 WIB

Sah, DPRD & Pemprov Kalsel Setujui Pembentukan Calon DOB Tanah Kambatang Lima


 Sah, DPRD & Pemprov Kalsel Setujui Pembentukan Calon DOB Tanah Kambatang Lima Perbesar

Ricek.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Gubernur Kalsel sepakati pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Tanah Kambatang Lima dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel, Supian HK pada Selasa (5/5/2026)

Laporan hasil pembahasan usulan pembentukan DOB tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel, M. Alpiya Rakhman dalam rapat paripurna yang dihadiri Gubernur Kalsel diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel, Muhammad Syarifuddin beserta unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Dalam laporannya, Alpiya menyampaikan pembentukan daerah otonom baru merupakan bagian dari fungsi konstitusional DPRD dalam penataan daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ia menjelaskan penataan daerah bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah.

“Pembentukan daerah otonom baru juga merupakan instrumen strategis untuk mendorong pemerataan pembangunan yang lebih berkeadilan dan inklusif di seluruh wilayah,” ungkap Alpiya.

Lebih lanjut, disampaikan proses pembahasan usulan pembentukan Kabupaten Tanah Kambatang Lima telah dilakukan secara menyeluruh dan penuh kehati-hatian, dengan memperhatikan berbagai persyaratan administratif, termasuk adanya persetujuan dari pemerintah daerah induk serta aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa.

Dari sisi persyaratan dasar, wilayah yang diusulkan dinilai telah memenuhi aspek kewilayahan dan kapasitas daerah, di mana calon daerah otonom baru tersebut mencakup 12 kecamatan di wilayah Kabupaten Kotabaru, dengan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, serta dukungan ekonomi yang memadai.

Selain itu, pembentukan DOB ini juga dipandang strategis dalam mendukung peran Kalsel sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN), sehingga diperlukan struktur pemerintahan yang lebih efektif dan responsif.

Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan bersama berita acara persetujuan bersama terhadap pembentukan calon DOB Kabupaten Tanah Kambatang Lima yang ditandatangani oleh pimpinan DPRD Kalsel dan Gubernur Kalsel melalui Sekda Provinsi Kalsel.

Persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur ini selanjutnya akan diteruskan ke pemerintah pusat sebagai bagian dari tahapan pembentukan daerah otonom baru sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : MC Kalsel

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat

23 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Kapolres Tanah Laut Gelar Jumat Keliling, Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

23 Oktober 2026 - 19:04 WIB

Kemarau Panjang di Kotabaru, PDAM Maksimalkan Sumber Air dan Atur Distribusi Gratis

23 Oktober 2026 - 18:59 WIB

PLN Sosialisasikan Home Charging Services untuk Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

23 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Pemkab Kotabaru Siapkan Bonus Atlet, Penyerahan Simbolis 28 Oktober

23 Oktober 2026 - 08:21 WIB

Wabup Banjar Tegaskan Tiga Fungsi Utama Pesantren di Hari Santri 2026

23 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Trending di ADVERTORIAL