Ricek.ID – Seiring dengan pesatnya transformasi digital, pelayanan publik kini dituntut untuk menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, membayar pajak kini tidak perlu lagi menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengantre di kantor Samsat.
Melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan dapat diselesaikan langsung dari smartphone.
Aplikasi SIGNAL adalah inovasi One Stop Service dari Korlantas Polri yang melayani pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Secara sistem, aplikasi ini sangat aman dan akurat karena mengintegrasikan tiga pangkalan data utama secara nasional, yaitu data kendaraan bermotor milik Polri, data induk kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, dan sistem informasi pajak kendaraan Bapenda Provinsi.
Untuk mencegah penyalahgunaan, SIGNAL dibekali sistem Kecerdasan Buatan (AI) yang mewajibkan verifikasi face matching (pencocokan wajah) dengan foto KTP elektronik pengguna.
Hanya dengan beberapa langkah yang cukup mudah, urusan pajak kendaraan Anda bisa selesai dalam hitungan menit.
Pertama adalah unduh aplikasi SIGNAL secara gratis melalui App Store atau Google Play Store, dan kemudian masukkan data pribadi yang meliputi NIK, nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi.
Selanjutnya unggah foto e-KTP dan lakukan verifikasi biometrik dengan swafoto (selfie) dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS, lalu klik tautan verifikasi yang dikirimkan ke email Anda untuk mengaktifkan akun.
Kemudian untuk memasukkan data kendaraan milik sendiri, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” dan masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pelat nomor beserta 5 digit terakhir nomor rangka.
Sementara untuk kendaraan milik keluarga (dalam satu KK), pilih opsi “Milik Keluarga satu KK”, lalu masukkan nama pemilik kendaraan, NRKB, 5 digit terakhir nomor rangka, NIK pemilik, dan unggah foto KTP pemilik kendaraan tersebut.
Selanjutnya pilih NRKB kendaraan yang ingin diproses, lalu klik “Lanjut” dan layar akan menampilkan rincian Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) yang berisi besaran PKB dan SWDKLLJ.
Jika ingin Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) fisik dikirim ke rumah, geser tombol (slide) “Kirim Dokumen TBPKP” dan isi data alamat pengiriman dengan lengkap serta pilih jasa pengiriman yang tersedia dan konfirmasi data.
Kemudiannklik menu pembayaran untuk menghasilkan “Kode Bayar” daj pilih salah satu bank mitra atau metode bayar yang tersedia di dalam aplikasi.
Setelah transaksi selesai, dokumen digital Anda (E-TBPKP, E-Pengesahan, dan E-KD) akan secara otomatis diterbitkan di dalam aplikasi, sedangkan dokumen fisiknya akan dikirimkan langsung ke alamat rumah Anda.
Kehadiran SIGNAL merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Layanan digital ini tidak hanya menghemat waktu dan biaya transportasi, tetapi juga menjamin keamanan dan kenyamanan transaksi, sehingga kewajiban membayar pajak lebih praktis dan menyenangkan.
Sumber : humas.polri.go.id









