Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

HEADLINE · 8 Mei 2026 19:51 WIB

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR


 Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR Perbesar

Ricek.ID – Polres Banjar berhasil meringkus terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (curat) berinisial ICR pada Kamis malam (7/5/2026).

ICR diketahui menggasak sejumlah barang di kantor Universitas Nahdatul Ulama (NU) Kalsel Jl. A. Yani Km 12 RT. 02 Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Fadli melalui Plt Kasi Humas Polres Banjar Iptu M. Rifani pada Jumat (8/5/2026) mengatakan kasus ini berawal pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 Wita.

“Diketahui terjadinya tindak pidana saat saksi memasuki ruang Fakultas Teknologi dan Kesehatan, yang mana saksi mendapati barang barang dalam ruangan tersebut berhamburan,” ujarnya.

Kemudian didapati bahwa 2 unit Tripod survei teodol dan 1 unit mesin potong kayu/senso sudah menghilang, sehingga kasus kehilangan tersebut dilaporkan ke Polsek Gambut.

Atas kejadian tersebut, pihak Universitas NU Kalsel sendiri mengalami kerugian sebesar Rp5.2 juta rupiah.

“Kemudian pada Kamis 7 Mei 2026, Unit Resmob Dan Unit Kamneg Polres Banjar melakukan koordinasi mengenai tersangka dengan Anggota Polsek Gambut. Tim Gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada pukul 23.00 Wita,” jelas Rifani.

Tersangka ICR sendiri diringkus di kediamannya di Jl. Zapri Zam Zam Gg. Karya RT 15, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Anggota Polsek Gambut kemudian menggelandang tersangka beserta barang bukti ke Polsek Gambut untuk proses lebih lanjut.

ICR sendiri terancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta) menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP pada Pasal 477.

“Untuk semua kasus Kejahatan yang terjadi di Wilayah hukum Polres Banjar wajib segera di ungkap, baik yg di laporkan di Polres Banjar maupun Polsek jajaran Polres Banjar. Ini menjadi wujud pelayanan maksimal Polri kepada masyarakat dan merupakan Atensi dari Bapak Kapolres Banjar,” terang Rifani.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

HUT ke-38 PTAM Intan Banjar, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan kepada Pelanggan

23 Juni 2026 - 21:05 WIB

Siswi MA Hidayatullah Martapura Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2026 Wakili Provinsi Kalsel

23 Juni 2026 - 18:07 WIB

Perkuat Tata Kelola Kearsipan, Dispersip Banjar Optimis Raih Tiga Besar Nasional

23 Juni 2026 - 18:03 WIB

Disdik Banjar Salurkan 15 Unit Laptop ke SDN Pematang Panjang Dukung Digitalisasi Pendidikan

22 Juni 2026 - 20:36 WIB

Pemkab Banjar Anggarkan Rp5,2 Miliar untuk Bangun Jalan Penghubung Tiga Desa

22 Juni 2026 - 20:24 WIB

Polres Banjar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pengaron Tiga Pekan Setelah Kejadian

22 Juni 2026 - 16:11 WIB

Trending di HEADLINE