Menu ✖

Mode Gelap
Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR Basarnas Perpanjang Operasi SAR KM Virgo Transport 8, 126 Korban Masih Dicari

HEADLINE · 8 Mei 2026 19:51 WIB

Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR


 Gasak Sejumlah Barang Di Universitas NU Kalsel, Polres Banjar Ringkus ICR Perbesar

Ricek.ID – Polres Banjar berhasil meringkus terduga pelaku Pencurian Dengan Pemberatan (curat) berinisial ICR pada Kamis malam (7/5/2026).

ICR diketahui menggasak sejumlah barang di kantor Universitas Nahdatul Ulama (NU) Kalsel Jl. A. Yani Km 12 RT. 02 Kelurahan Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

Kapolres Banjar AKBP Fadli melalui Plt Kasi Humas Polres Banjar Iptu M. Rifani pada Jumat (8/5/2026) mengatakan kasus ini berawal pada Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 Wita.

“Diketahui terjadinya tindak pidana saat saksi memasuki ruang Fakultas Teknologi dan Kesehatan, yang mana saksi mendapati barang barang dalam ruangan tersebut berhamburan,” ujarnya.

Kemudian didapati bahwa 2 unit Tripod survei teodol dan 1 unit mesin potong kayu/senso sudah menghilang, sehingga kasus kehilangan tersebut dilaporkan ke Polsek Gambut.

Atas kejadian tersebut, pihak Universitas NU Kalsel sendiri mengalami kerugian sebesar Rp5.2 juta rupiah.

“Kemudian pada Kamis 7 Mei 2026, Unit Resmob Dan Unit Kamneg Polres Banjar melakukan koordinasi mengenai tersangka dengan Anggota Polsek Gambut. Tim Gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada pukul 23.00 Wita,” jelas Rifani.

Tersangka ICR sendiri diringkus di kediamannya di Jl. Zapri Zam Zam Gg. Karya RT 15, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Anggota Polsek Gambut kemudian menggelandang tersangka beserta barang bukti ke Polsek Gambut untuk proses lebih lanjut.

ICR sendiri terancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda maksimal kategori V (Rp500 juta) menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP pada Pasal 477.

“Untuk semua kasus Kejahatan yang terjadi di Wilayah hukum Polres Banjar wajib segera di ungkap, baik yg di laporkan di Polres Banjar maupun Polsek jajaran Polres Banjar. Ini menjadi wujud pelayanan maksimal Polri kepada masyarakat dan merupakan Atensi dari Bapak Kapolres Banjar,” terang Rifani.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru

23 September 2026 - 17:10 WIB

Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

23 September 2026 - 14:14 WIB

Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla

23 September 2026 - 07:34 WIB

Polres Banjar Siagakan Tim Buru Api Marta Presisi Hadapi Karhutla

22 September 2026 - 12:59 WIB

Pemdes Pekauman Tetapkan Usulan Prioritas Musrenbang

21 September 2026 - 15:41 WIB

Trending di ADVERTORIAL