Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

HUKUM · 8 Mei 2026 20:37 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar


 Dukung Ketahanan Pangan, KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar Perbesar

Ricek.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) percepat pemanfaatan aset hasil tindak pidana korupsi dengan menghibahkan 13 bidang tanah senilai Rp3,6 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari transformasi pemulihan aset negara agar lebih cepat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Aset rampasan negara itu direncanakan mendukung program strategis daerah, mulai dari ketahanan pangan, pengembangan hilirisasi kelapa, hingga penyediaan fasilitas publik di salah satu sentra perkebunan kelapa terbesar di Indonesia tersebut.

Hal ini disampaikan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto dalam serah terima hibah pada Rabu (6/5/2026).

Ia mengatakan proses hibah kali ini menjadi salah satu yang tercepat karena hanya memerlukan waktu sekitar empat bulan sejak pengajuan pada Januari 2026 hingga terbit persetujuan Menteri Keuangan pada April 2026.

“Kali ini sejak Januari hingga April, persetujuan Menteri Keuangan sudah terbit. Ini salah satu proses tercepat,” ujarnya.

Mungki menegaskan percepatan tersebut penting agar aset hasil korupsi tidak menjadi aset pasif yang terbengkalai, melainkan segera dimanfaatkan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Aset yang dihibahkan terdiri atas 13 bidang tanah dengan total nilai Rp3,66 miliar yang rinciannya meliputi satu bidang tanah seluas 553 meter persegi senilai Rp16,3 juta serta 12 bidang tanah lainnya dengan luas total 34.437 meter persegi senilai Rp3,64 miliar.

Seluruh aset tersebut berasal dari barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama M. Nasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013–2015.

Dalam putusan Mahkamah Agung, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar dan karena kewajiban tersebut tidak dipenuhi, jaksa eksekusi KPK kemudian melakukan penyitaan aset sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

KPK memastikan aset yang dihibahkan tetap diawasi penggunaannya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan aset telah dibaliknamakan secara sah menjadi milik pemerintah daerah serta benar-benar digunakan bagi kepentingan masyarakat.

“Kami berharap serah terima barang hari ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya. Kami juga akan memantau untuk memastikan aset tersebut digunakan sesuai tujuan,” kata Mungki.

KPK juga meminta pemerintah daerah memasang plang atau papan informasi pada aset hibah yang menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.

Menurut Mungki, langkah tersebut bertujuan memberikan edukasi publik sekaligus efek jera bahwa hasil korupsi pada akhirnya akan disita dan dikembalikan kepada negara.

“Tujuannya sebagai efek pencegahan. Agar masyarakat memahami bahwa hasil korupsi pasti akan dikejar dan dirampas kembali oleh negara,” ujarnya.

Bupati Indragiri Hilir, Herman menyambut baik hibah aset tersebut dan memastikan pemerintah daerah segera menyelesaikan proses administrasi, termasuk balik nama aset menjadi milik resmi pemerintah kabupaten.

Ia menilai aset tersebut bukan hanya mendukung pembangunan daerah, tetapi juga menjadi pengingat bagi masyarakat mengenai dampak serius tindak pidana korupsi.

“Kami merasa wajib memasang plang tersebut, karena ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat bahwa aset hasil korupsi bisa ditelusuri dan dirampas,” kata Herman.

Sebagai daerah penghasil kelapa terbesar di Indonesia, Indragiri Hilir dinilai memiliki potensi besar mengembangkan sektor hilirisasi dan industri berbasis komoditas lokal.

Tambahan aset dari KPK diharapkan dapat memperluas ruang pembangunan ekonomi daerah berbasis potensi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Melalui mekanisme hibah aset rampasan negara, KPK menegaskan bahwa setiap kerugian negara yang berhasil dipulihkan harus kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan, pelayanan publik, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi

14 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Tonggak Kemandirian Teknologi & Industri Nasional, Presiden Prabowo Luncurkan Motor Listrik Nasional

13 Agustus 2026 - 21:39 WIB

Kawal Lalu Lintas Barang, Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar

13 Agustus 2026 - 21:36 WIB

KPK RI Serahkan Aset Rampasan Rp24,3 Miliar kepada Kemhan RI

13 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Pertamina Patra Niaga & Dukcapil Perkuat Ketepatan Subsidi Energi

12 Agustus 2026 - 18:31 WIB

Kemenhub Kembangkan ETLE HUB Terintegrasi, Perkuat Pengawasan Menuju Zero ODOL 2027

12 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Trending di NASIONAL