Menu

Mode Gelap
Viral Video IGD Puskesmas Sungai Ulin, Wali Kota Banjarbaru Jenguk Pasien di RSUD Ratu Zalecha Kandang Ayam dan Truk Terbakar di Pelaihari, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah Kabut Asap Karhutla Ganggu Pengendara di Jalur Tanah Laut–Banjarbaru, Polisi Beri Imbauan Karhutla Berkobar di Liang Anggang Banjarbaru, Jalur Banjarbaru–Bati-Bati Ditutup Total Kabut Asap Karhutla Selimuti Bati-Bati hingga Banjarbaru, Pengendara Pilih Berhenti

HUKUM · 2 Jun 2026 19:19 WIB

Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026


 Cegah Terjadinya Gratifikasi, KPK Perketat Pengawasan SPMB 2026 Perbesar

Ricek.ID – Melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perketat pengawasan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses penerimaan murid baru berlangsung objektif, transparan, adil, dan bebas dari praktik korupsi.

Surat edaran yang diterbitkan pada 25 Mei 2026 itu menjadi sinyal kuat bahwa sektor pendidikan masih menghadapi kerentanan praktik koruptif, terutama pada momentum penerimaan peserta didik baru yang setiap tahun menyedot perhatian masyarakat.

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK Abdul Aziz Suhendra dalam keterangan tertulis pada Senin (1/6/2026) menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan dilarang melakukan gratifikasi maupun penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerimaan murid baru.

“Seluruh penyelenggara pendidikan agar tidak melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru,” tegasnya.

KPK mengingatkan segala bentuk permintaan hadiah, pungutan, maupun pemberian yang berkaitan dengan proses SPMB merupakan tindakan terlarang dan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.

Menurut Abdul, pelaksanaan SPMB harus berjalan efisien, adil, dan wajar agar setiap calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan serta bertentangan dengan kewajiban tugas.

KPK juga menegaskan proses penerimaan murid baru tidak boleh dimanfaatkan untuk praktik koruptif ataupun konflik kepentingan.

“Permintaan dana dan/atau hadiah oleh ASN maupun non-ASN, termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi pendidikan kepada masyarakat atau pegawai negeri lainnya, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pidana,” ujar Abdul.

Peringatan tersebut didasarkan pada pemetaan risiko yang dilakukan KPK. Hasil pemetaan menunjukkan praktik pungutan liar masih ditemukan dalam penerimaan siswa baru dengan berbagai modus, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Selain pungutan liar, KPK juga menyoroti praktik “titipan” calon murid oleh pihak tertentu yang dinilai mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.

Praktik manipulasi data pun masih menjadi perhatian, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar peserta didik yang diterima.

Di sisi lain, maladministrasi pelaksanaan SPMB masih kerap terjadi, antara lain berupa ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, serta proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi dengan baik.

Penguatan integritas di sektor pendidikan dinilai semakin mendesak. Hal ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan indeks integritas pendidikan berada pada level korektif dengan skor 69,50.

Angka tersebut menunjukkan budaya integritas mulai diterapkan, namun belum berlangsung secara konsisten dan masih membutuhkan perbaikan signifikan di berbagai lini layanan pendidikan.

Karena itu, KPK menegaskan pengendalian gratifikasi menjadi bagian penting dalam pelaksanaan SPMB. ASN maupun penyelenggara pendidikan yang menerima gratifikasi terkait jabatan dan bertentangan dengan tugas wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak penerimaan.

Khusus gratifikasi berupa bingkisan, makanan, atau minuman yang mudah rusak dan kedaluwarsa, penerima dapat menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan maupun panti jompo. Meski demikian, penerimaan tersebut tetap wajib dilaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).

Melalui surat edaran ini, KPK berharap pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat pengawasan serta menjaga integritas penyelenggaraan SPMB. Upaya tersebut dinilai penting agar layanan pendidikan dapat berlangsung secara bersih, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

GMKI Perluas Ekosistem Digital, Gandeng AIM ASEAN untuk Pengembangan Kader & UMKM

29 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Debit Air Riam Kanan Tak Bertambah Dalam Sebulan, Penanganan Karhutla Jadi Perhatian

25 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Dukung Penanganan Karhutla, Kemenhub Fasilitasi Penggunaan Pesawat Registrasi Asing

24 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Polres Tanah Laut Olah TKP Karhutla di Tambang Ulang, Penyebab Kebakaran Masih Diselidiki

24 Agustus 2026 - 11:56 WIB

Terus Penuhi Kebutuhan Penanganan, Presiden Prabowo Optimis Karhutla Segera Terkendali

23 Agustus 2026 - 16:25 WIB

Bahas AI & Transfer Teknologi, Indonesia-RRT Siapkan Kelompok Kerja

23 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Trending di INTERNASIONAL