Menu

Mode Gelap
Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar

INTERNASIONAL · 3 Jun 2026 12:00 WIB

Imbauan bagi WNI Eks Online Scam di Kamboja : “Segera Pulang ke Tanah Air”


 Imbauan bagi WNI Eks Online Scam di Kamboja : “Segera Pulang ke Tanah Air” Perbesar

Ricek.ID – Warga Negara Indonesia (WNI) mantan pekerja jaringan penipuan daring (online scam) yang telah melengkapi dokumen administrasi diimbau Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja untuk segera membeli tiket dan kembali ke tanah air.

Hal ini disampaikan Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, dalam keterangan resmi pada Selasa (2/6/2026).

“Kami mengimbau kepada WNI yang dokumennya telah selesai dan telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia sehingga proses penanganan terhadap WNI lainnya dapat berlangsung secara lebih optimal,” ujarnya.

Krishnajie mengatakan, jumlah WNI yang mendatangi perwakilan RI untuk memohon bantuan terus mengalami peningkatan setiap hari.

Ia juga mengingatkan agar para WNI tidak lagi mencoba terlibat dalam bisnis gelap itu. karena otoritas setempat kini kian agresif melakukan penindakan.

“KBRI Phnom Penh mengingatkan kepada WNI yang masih mencoba untuk melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja untuk segera mengurungkan niatnya dan mematuhi peraturan setempat atau berisiko menghadapi tuntutan hukum yang lebih serius,” tegas Krishnajie.

Berdasarkan data internal KBRI Phnom Penh, terdapat lonjakan kasus yang sangat tajam sepanjang tahun ini.

Dalam periode 16 Januari hingga 31 Mei 2026 saja, tercatat sebanyak 10.151 WNI telah melapor untuk mendapatkan fasilitasi pemulangan.

Angka kumulatif pada lima bulan pertama tahun 2026 bahkan telah menyentuh 10.287 kasus, atau melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan total penanganan kasus sepanjang tahun 2025 yang berjumlah 5.088 kasus.

Selain penanganan berskala mandiri di kantor kedutaan, ratusan WNI lainnya dilaporkan terjaring dalam berbagai operasi razia yang dilancarkan aparat Kamboja di sejumlah lokasi terindikasi pusat online scam.

Para WNI tersebut saat ini ditempatkan di pusat-pusat penahanan imigrasi untuk menunggu proses deportasi. Hingga awal Juni, diperkirakan masih ada sekitar 400 WNI yang berada di fasilitas penahanan yang tersebar di wilayah Kamboja.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Kejagung Geledah Kantor BGN Pusat Usai Pencopotan Dadan

3 Juni 2026 - 12:15 WIB

Ganti Pimpinan BGN, Pemerintah Pastikan Program MBG Tetap Berjalan & Semakin Kuat

3 Juni 2026 - 12:10 WIB

Fokus Efisiensi, Kemenpora Tetap Targetkan Empat Emas di Asian Games 2026

3 Juni 2026 - 12:05 WIB

Tembus 3,08 Persen, Inflasi Tahunan Mei 2026 Didominasi Kenaikan Harga Pangan

2 Juni 2026 - 19:52 WIB

Hari Susu Nusantara 2026 Perkuat Komitmen Pemenuhan Gizi Anak Indonesia

2 Juni 2026 - 19:40 WIB

Hanya 10 Persen yang Tersentuh Skrining, Menkes Soroti Rendahnya Deteksi Hepatitis

2 Juni 2026 - 19:31 WIB

Trending di KESEHATAN