Ricek.ID – Warga Negara Indonesia (WNI) mantan pekerja jaringan penipuan daring (online scam) yang telah melengkapi dokumen administrasi diimbau Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja untuk segera membeli tiket dan kembali ke tanah air.
Hal ini disampaikan Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, dalam keterangan resmi pada Selasa (2/6/2026).
“Kami mengimbau kepada WNI yang dokumennya telah selesai dan telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia sehingga proses penanganan terhadap WNI lainnya dapat berlangsung secara lebih optimal,” ujarnya.
Krishnajie mengatakan, jumlah WNI yang mendatangi perwakilan RI untuk memohon bantuan terus mengalami peningkatan setiap hari.
Ia juga mengingatkan agar para WNI tidak lagi mencoba terlibat dalam bisnis gelap itu. karena otoritas setempat kini kian agresif melakukan penindakan.
“KBRI Phnom Penh mengingatkan kepada WNI yang masih mencoba untuk melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja untuk segera mengurungkan niatnya dan mematuhi peraturan setempat atau berisiko menghadapi tuntutan hukum yang lebih serius,” tegas Krishnajie.
Berdasarkan data internal KBRI Phnom Penh, terdapat lonjakan kasus yang sangat tajam sepanjang tahun ini.
Dalam periode 16 Januari hingga 31 Mei 2026 saja, tercatat sebanyak 10.151 WNI telah melapor untuk mendapatkan fasilitasi pemulangan.
Angka kumulatif pada lima bulan pertama tahun 2026 bahkan telah menyentuh 10.287 kasus, atau melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan total penanganan kasus sepanjang tahun 2025 yang berjumlah 5.088 kasus.
Selain penanganan berskala mandiri di kantor kedutaan, ratusan WNI lainnya dilaporkan terjaring dalam berbagai operasi razia yang dilancarkan aparat Kamboja di sejumlah lokasi terindikasi pusat online scam.
Para WNI tersebut saat ini ditempatkan di pusat-pusat penahanan imigrasi untuk menunggu proses deportasi. Hingga awal Juni, diperkirakan masih ada sekitar 400 WNI yang berada di fasilitas penahanan yang tersebar di wilayah Kamboja.
Sumber : infopublik.id









