Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

INTERNASIONAL · 3 Jun 2026 12:00 WIB

Imbauan bagi WNI Eks Online Scam di Kamboja : “Segera Pulang ke Tanah Air”


 Imbauan bagi WNI Eks Online Scam di Kamboja : “Segera Pulang ke Tanah Air” Perbesar

Ricek.ID – Warga Negara Indonesia (WNI) mantan pekerja jaringan penipuan daring (online scam) yang telah melengkapi dokumen administrasi diimbau Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Phnom Penh, Kamboja untuk segera membeli tiket dan kembali ke tanah air.

Hal ini disampaikan Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) KBRI Phnom Penh, Krishnajie, dalam keterangan resmi pada Selasa (2/6/2026).

“Kami mengimbau kepada WNI yang dokumennya telah selesai dan telah memperoleh penghapusan denda overstay agar segera kembali ke Indonesia sehingga proses penanganan terhadap WNI lainnya dapat berlangsung secara lebih optimal,” ujarnya.

Krishnajie mengatakan, jumlah WNI yang mendatangi perwakilan RI untuk memohon bantuan terus mengalami peningkatan setiap hari.

Ia juga mengingatkan agar para WNI tidak lagi mencoba terlibat dalam bisnis gelap itu. karena otoritas setempat kini kian agresif melakukan penindakan.

“KBRI Phnom Penh mengingatkan kepada WNI yang masih mencoba untuk melakukan aktivitas penipuan daring di Kamboja untuk segera mengurungkan niatnya dan mematuhi peraturan setempat atau berisiko menghadapi tuntutan hukum yang lebih serius,” tegas Krishnajie.

Berdasarkan data internal KBRI Phnom Penh, terdapat lonjakan kasus yang sangat tajam sepanjang tahun ini.

Dalam periode 16 Januari hingga 31 Mei 2026 saja, tercatat sebanyak 10.151 WNI telah melapor untuk mendapatkan fasilitasi pemulangan.

Angka kumulatif pada lima bulan pertama tahun 2026 bahkan telah menyentuh 10.287 kasus, atau melonjak lebih dari dua kali lipat dibandingkan total penanganan kasus sepanjang tahun 2025 yang berjumlah 5.088 kasus.

Selain penanganan berskala mandiri di kantor kedutaan, ratusan WNI lainnya dilaporkan terjaring dalam berbagai operasi razia yang dilancarkan aparat Kamboja di sejumlah lokasi terindikasi pusat online scam.

Para WNI tersebut saat ini ditempatkan di pusat-pusat penahanan imigrasi untuk menunggu proses deportasi. Hingga awal Juni, diperkirakan masih ada sekitar 400 WNI yang berada di fasilitas penahanan yang tersebar di wilayah Kamboja.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Prabowo Pimpin Pelantikan 1.204 Pamong Praja Muda IPDN Angkatan XXXIII Tahun 2026

29 Juli 2026 - 18:53 WIB

KPK Kembali Lakukan OTT di Pemalang, Sita Uang Lebih dari Rp2 Miliar

29 Juli 2026 - 18:50 WIB

Pemda Alami Kesulitan Anggaran, Wamendagri Minta Tak PHK PPPK

29 Juli 2026 - 18:47 WIB

Dorong Ketahanan Energi Nasional, Presiden Prabowo Minta Dilakukan Percepatan Pemerataan Akses Listrik Desa

28 Juli 2026 - 21:38 WIB

Intensifkan Gerakan Pangan Murah, Kemendagri Upayakan Pengendalian Inflasi Harga

28 Juli 2026 - 17:00 WIB

Gubernur BI Mundur, Pemerintah Usulkan Calon Pengganti Perry ke DPR RI

27 Juli 2026 - 20:13 WIB

Trending di EKOBIS