Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

ADVERTORIAL · 1 Jul 2026 18:01 WIB

Percepat Revisi Perda RTRW, Pemkab Banjar Fokus untuk Lindungi Lahan Pertanian Pangan


 Percepat Revisi Perda RTRW, Pemkab Banjar Fokus untuk Lindungi Lahan Pertanian Pangan Perbesar

Ricek.ID – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 di Aula Barakat Lantai 2 Martapura pada Rabu (1/7/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Yudi Andrea, didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Anna Rosida Santi serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPRP Yudi Riswandi. Kegiatan tersebut dihadiri Tim Forum Penataan Ruang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah kepala SKPD.

Forum membahas berbagai kendala dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan fokus utama pada pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan pertanian pangan.

Sekda Banjar Yudi Andrea mengatakan forum tersebut menjadi wadah strategis dalam merumuskan kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan daerah.

“Kita harus bisa memastikan bahwa alih fungsi lahan sawah yang ada tidak mengancam ketahanan pangan daerah kita,” ujarnya.

Dalam rapat itu juga dibahas tindak lanjut surat edaran terbaru Kementerian ATR/BPN yang meminta pemerintah daerah segera merevisi Perda RTRW guna memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen hingga tahun 2029.

Untuk mencapai target tersebut, Forum Penataan Ruang sepakat mempercepat proses identifikasi dan inventarisasi lahan yang masuk kategori LP2B agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan pada tahap implementasi.

Pemkab Banjar juga mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi, salah satunya moratorium pengajuan perizinan penggunaan lahan di kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai LP2B. Anggota forum menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci agar revisi Perda RTRW dapat diselesaikan tepat waktu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Banjar.

Melalui forum ini, Pemkab Banjar berharap proses penataan ruang dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan serta mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah.

Sumber : Media Center Banjar

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Jaga Keamanan & Stabilitas Daerah, Gubernur Kalsel Tegaskan Sinergi dengan Polri di Hari Bhayangkara ke-80

1 Juli 2026 - 18:07 WIB

Wabup Banjar Pimpin Peninjauan Progres Peningkatan Jalan Sekumpul & Drainase Gang Taufik

1 Juli 2026 - 18:04 WIB

Tinjau Desa Pingaran Ilir, Wabup Banjar Serahkan Bantuan bagi Korban Kebakaran

1 Juli 2026 - 17:58 WIB

DPKP Kalsel Optimalkan Lumbung Pangan di Daerah untuk Jaga Ketersediaan Beras

1 Juli 2026 - 17:55 WIB

Pertemuan & Dialog Tokoh Lintas Iman Perkuat Persatuan Menuju Banjarbaru EMAS

1 Juli 2026 - 17:46 WIB

Haji Iyal Resmi Pimpin DPRD Banjarbaru, Perkuat Kolaborasi dengan Pemko Jadi Prioritas

1 Juli 2026 - 17:43 WIB

Trending di Banjarbaru