Menu

Mode Gelap
Polisi Amankan Pria Diduga Pelaku Begal Payudara di Martapura, Akui Beraksi di 7 Lokasi Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif

ADVERTORIAL · 1 Jul 2026 18:01 WIB

Percepat Revisi Perda RTRW, Pemkab Banjar Fokus untuk Lindungi Lahan Pertanian Pangan


 Percepat Revisi Perda RTRW, Pemkab Banjar Fokus untuk Lindungi Lahan Pertanian Pangan Perbesar

Ricek.ID – Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Forum Penataan Ruang Triwulan III Tahun 2026 di Aula Barakat Lantai 2 Martapura pada Rabu (1/7/2026).

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar Yudi Andrea, didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Anna Rosida Santi serta Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan PUPRP Yudi Riswandi. Kegiatan tersebut dihadiri Tim Forum Penataan Ruang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah kepala SKPD.

Forum membahas berbagai kendala dalam proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dengan fokus utama pada pengendalian alih fungsi lahan, khususnya lahan pertanian pangan.

Sekda Banjar Yudi Andrea mengatakan forum tersebut menjadi wadah strategis dalam merumuskan kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan ketahanan pangan daerah.

“Kita harus bisa memastikan bahwa alih fungsi lahan sawah yang ada tidak mengancam ketahanan pangan daerah kita,” ujarnya.

Dalam rapat itu juga dibahas tindak lanjut surat edaran terbaru Kementerian ATR/BPN yang meminta pemerintah daerah segera merevisi Perda RTRW guna memenuhi target Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebesar 87 persen hingga tahun 2029.

Untuk mencapai target tersebut, Forum Penataan Ruang sepakat mempercepat proses identifikasi dan inventarisasi lahan yang masuk kategori LP2B agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan pada tahap implementasi.

Pemkab Banjar juga mengungkap sejumlah tantangan yang dihadapi, salah satunya moratorium pengajuan perizinan penggunaan lahan di kawasan yang berpotensi ditetapkan sebagai LP2B. Anggota forum menilai sinergi lintas sektor menjadi kunci agar revisi Perda RTRW dapat diselesaikan tepat waktu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor yang akan berinvestasi di Kabupaten Banjar.

Melalui forum ini, Pemkab Banjar berharap proses penataan ruang dapat berjalan lebih terarah, berkelanjutan serta mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap lahan pertanian sebagai penopang ketahanan pangan daerah.

Sumber : Media Center Banjar

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Peduli Dampak Karhutla, MPAI Bagikan Masker Gratis kepada Pengendara di Tanah Laut

15 Agustus 2026 - 18:11 WIB

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Kukuhkan 42 Anggota Paskibraka Kotabaru Tahun 2026

15 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Resmikan Sweat & Serve Padel, Yamin Buka Wali Kota Cup Padel 2026

14 Agustus 2026 - 20:50 WIB

Pemko & DPRD Banjarmasin Sepakati KUA-PPAS 2027 serta Perubahan KUA-PPAS 2026

14 Agustus 2026 - 20:47 WIB

Hadapi Tiga Tantangan Utama 2026, Kota Banjarbaru Perkuat Sinergi Forkopimda

14 Agustus 2026 - 20:44 WIB

Dua Nakes RSUD Ratu Zalecha Raih Penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan Tingkat Provinsi Kalsel

14 Agustus 2026 - 20:42 WIB

Trending di ADVERTORIAL