Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

DAERAH · 3 Jul 2026 19:49 WIB

LPKSM Borneo Kalimantan Dorong Percepatan Pemulihan Kelistrikan Kaltim dan Perlindungan Hak Konsumen


 LPKSM Borneo Kalimantan Dorong Percepatan Pemulihan Kelistrikan Kaltim dan Perlindungan Hak Konsumen Perbesar

Samarinda- Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Borneo Kalimantan menyampaikan pandangan terkait pelaksanaan manajemen beban atau pemadaman bergilir yang masih terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai upaya memberikan kejelasan informasi kepada masyarakat sekaligus memastikan perlindungan hak-hak konsumen tetap menjadi perhatian utama.

LPKSM Borneo Kalimantan menilai perlu meluruskan berkembangnya opini di tengah masyarakat yang mengaitkan gangguan kelistrikan dengan implementasi kebijakan nasional penggunaan Biodiesel B50 yang mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.

Berdasarkan hasil evaluasi terhadap kondisi sistem kelistrikan, lembaga tersebut menyebut defisit pasokan listrik saat ini lebih disebabkan oleh gangguan operasional pada infrastruktur pembangkit utama, yakni PLTU Handil dan PLTU Tanjung Batu, yang menggunakan batu bara sebagai sumber energi.

“Kendala utama berasal dari gangguan operasional pada pembangkit berbahan bakar batu bara. Karena itu, implementasi kebijakan Biodiesel B50 tidak memiliki keterkaitan langsung dengan gangguan yang terjadi pada kedua pembangkit tersebut,” demikian pernyataan resmi LPKSM Borneo Kalimantan di Samarinda, Jumat (3/7/2026).

Meski demikian, LPKSM Borneo Kalimantan mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang saat ini dimanfaatkan sebagai sumber daya cadangan selama proses pemulihan berlangsung.

Menurut lembaga tersebut, penggunaan B50 pada sektor diesel memerlukan perhatian lebih terhadap sistem penyaringan bahan bakar. Kandungan nabati pada biodiesel memiliki karakteristik pembersih yang berpotensi meningkatkan kebutuhan pemeliharaan filter mesin apabila tidak diawasi secara berkala.

Karena itu, operator pembangkit didorong untuk memperkuat langkah-langkah preventif guna menjaga keandalan PLTD sehingga pasokan listrik cadangan tetap optimal selama perbaikan pembangkit utama berlangsung.

Selain memberikan penjelasan teknis, LPKSM Borneo Kalimantan juga menyampaikan tiga rekomendasi yang dinilai penting untuk melindungi kepentingan masyarakat sebagai konsumen.

Pertama, mempercepat proses pemulihan pembangkit listrik yang mengalami gangguan dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan kerja agar sistem kelistrikan dapat segera kembali normal.

Kedua, memastikan pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak pemadaman dilakukan secara otomatis sesuai ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang telah diatur pemerintah.

Ketiga, meningkatkan transparansi informasi melalui penyampaian jadwal manajemen beban secara berkala dan mudah diakses masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar dapat meminimalkan dampak terhadap aktivitas ekonomi.

LPKSM Borneo Kalimantan menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan serta menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan penyedia layanan kelistrikan, sehingga hak konsumen atas pelayanan publik yang andal dapat segera terpenuhi.

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

HUT TNI ke-81, Kapolres Tanah Laut Beri Kejutan untuk Dandim

6 Oktober 2026 - 18:55 WIB

DPRD Kotabaru Minta PLN Jelaskan Pemadaman Listrik Bergilir

6 Oktober 2026 - 18:45 WIB

Terima Kunjungan Kedutaan Besar Belanda, Pemprov Kalsel Siapkan Surat Permohonan Pengembalian Benda Bersejarah

5 Oktober 2026 - 19:44 WIB

Gubernur Kalsel Minta Kepala Sekolah Pastikan Tak Ada Pungutan Liar hingga Penggunaan BOS Sesuai Pertanggungjawaban

5 Oktober 2026 - 19:38 WIB

Bupati Kotabaru Gandeng PT STC Cari Solusi Air Bersih Hadapi Kemarau

5 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Perlindungan Konsumen Butuh Ekosistem, Bukan Sekadar Aturan

5 Oktober 2026 - 18:13 WIB

Trending di ARTIKEL