Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

OPINI · 16 Jul 2026 17:18 WIB

Tanggapan LPKSM Borneo Kalimantan perwakilan Kaltim Terhadap Kebijakan Layanan 10 Hari Sertifikat BPN


 Tanggapan LPKSM Borneo Kalimantan perwakilan Kaltim Terhadap Kebijakan Layanan 10 Hari Sertifikat BPN Perbesar

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) menyambut baik komitmen tegas Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang menetapkan standar pelayanan balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari kerja, disertai sanksi tegas hingga pemecatan bagi oknum aparat yang terbukti melakukan penyimpangan.

Langkah ini merupakan momentum penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan perbaikan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya di wilayah Kalimantan Timur.

1. Landasan Hukum & Hak Masyarakat sebagai Konsumen Layanan Publik

Secara substantif, masyarakat pengguna layanan pertanahan adalah konsumen jasa pelayanan publik. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 4, konsumen memiliki hak atas:

• Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

• Informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan layanan.

• Kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan atau standar yang berlaku.

Sejalan dengan hal tersebut, UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Pasal 15 dan 18) secara eksplisit mewajibkan penyelenggara negara untuk memberikan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan, serta memberikan hak kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas, transparan, dan tepat waktu.

2. Mendorong Penegakan Hukum Secara Proporsional dan Transparan

LPKSM menekankan bahwa implementasi sanksi tegas—termasuk tindakan pemecatan bagi oknum yang memperlambat proses demi tindakan koruptif (pungli/suap)—harus dijalankan berdasarkan prinsip keterbukaan dan penyelesaian yang proporsional:

• Uji Transparansi Alur: Penyebab keterlambatan harus dibuka secara jelas kepada pemohon. Jika keterlambatan disebabkan oleh kendala teknis-administrasi yang sah, BPN wajib memberikan pemberitahuan tertulis beserta kepastian waktu penyelesaian.

• Tindakan Tegas Terukur: Apabila keterlambatan disebabkan oleh kesengajaan, pungutan liar, atau tindakan diskriminatif, maka sanksi administratif dan pidana harus ditegakkan tanpa kompromi guna memberikan efek jera (deterrent effect).

3. Ajakan Kepada Masyarakat Kalimantan Timur untuk Aktif Mengawasi

Mengingat Kalimantan Timur tengah mengalami akselerasi pembangunan dan dinamika pertanahan yang tinggi, LPKSM mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat Kaltim untuk berperan aktif melakukan pengawasan kemasyarakatan (social control).

“Keterbukaan informasi dan keberanian masyarakat untuk bersuara adalah kunci utama terciptanya pelayanan publik yang bersih. Jangan ragu untuk mencatat, menyimpan bukti pendaftaran, dan melaporkan setiap bentuk penyimpangan alur maupun waktu pelayanan yang tidak sesuai standar.”

Saluran Aduan dan Pendampingan Hukum

LPKSM Kalimantan Timur siap berdiri bersama masyarakat untuk mengawal hak-hak konsumen pelayanan publik. Apabila masyarakat menemukan ketidaksesuaian prosedur, penundaan berlarut tanpa alasan sah, atau indikasi pungli dalam pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan setempat, LPKSM membuka pintu pendampingan melalui mekanisme pengaduan resmi guna mengupayakan penyelesaian secara terukur, adil, dan berlandaskan hukum yang berlaku.

Oleh: M. Irfan Fajrianur, S.E., S.H., C.P.M. (Ketua LPKSM Borneo Kalimantan)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Sinergi Kebangsaan Perlindungan Konsumen: Menguatkan Peran LPKSM dan 29 Kementerian/Lembaga Lewat Inovasi Digital Berdaya Guna Tinggi

11 Juli 2026 - 09:48 WIB

Mengupas MBG: Manfaat Besar, Pengawasan Harus Lebih Besar

22 Juni 2026 - 19:56 WIB

Analisis: Gejolak Rupiah, Narasi Krisis, dan Pertarungan Kedaulatan Ekonomi

10 Juni 2026 - 08:20 WIB

Mengajarkan Pusat Cara Berpolitik: Kedewasaan Publik dan Seni Mengelola Dinamika Hubungan Eksekutif di Kaltim

24 Mei 2026 - 10:21 WIB

Kedaulatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi: Menembus Tabir Teatrikal Politik Kaltim

25 April 2026 - 20:36 WIB

IdulFitri Indonesia, Dari Ritus Islam ke Tradisi Peradaban Nasional

22 Maret 2026 - 17:28 WIB

Trending di ARTIKEL