Menu

Mode Gelap
Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal

OPINI · 11 Jul 2026 09:48 WIB

Sinergi Kebangsaan Perlindungan Konsumen: Menguatkan Peran LPKSM dan 29 Kementerian/Lembaga Lewat Inovasi Digital Berdaya Guna Tinggi


 Sinergi Kebangsaan Perlindungan Konsumen: Menguatkan Peran LPKSM dan 29 Kementerian/Lembaga Lewat Inovasi Digital Berdaya Guna Tinggi Perbesar

Perlindungan konsumen di Indonesia pada dasarnya adalah urusan gotong royong nasional. Di tengah pesatnya perkembangan arus barang dan jasa, mulai dari perdagangan e-commerce, produk kesehatan, hingga jasa keuangan, membangun ekosistem pasar yang sehat dan berkeadilan tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) telah merancang fondasi yang sangat harmonis. Keberadaan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan jajaran pemerintah dirancang bukan untuk saling berseberangan, melainkan untuk saling melengkapi dan merekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Garda Terdepan Informasi: Mengakselerasi Fungsi Edukasi dan Pengawasan

LPKSM hadir bukan sekadar sebagai wadah penyelesaian aduan saat timbul masalah, melainkan sebagai garda terdepan penyebaran informasi dan edukasi.

Merujuk pada Pasal 44 ayat (3) UUPK, LPKSM memiliki amanat mulia untuk:

  1. Menyebarkan informasi guna meningkatkan kehati-hatian dan kesadaran hak-kewajiban konsumen.
  2. Memberikan nasihat dan bantuan advokasi bagi masyarakat.
  3. Melakukan pengawasan bersama terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
  4. Bekerja sama secara aktif dengan instansi pemerintah terkait.

  Independensi yang Merangkul dan Kritik Solutif:

Dalam menjalankan amanat UU ini, independensi LPKSM adalah modal kepercayaan. Independensi bukan berarti membuat jarak atau sekat dengan pemerintah, melainkan menjaga objektivitas agar dapat menghadirkan kritik yang solutif.

Kritik solutif adalah masukan berbasis data dan temuan riil di lapangan yang disertai dengan usulan solusi membangun bagi perbaikan regulasi maupun tata niaga pelaku usaha.

Menyalurkan Fungsi Eksekusi Melalui 29 Kementerian dan Lembaga

Isu perlindungan konsumen bersifat lintas sektor (cross-sectoral). Oleh karena itu, LPKSM memandang pentingnya kemitraan erat dengan 29 Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait—mulai dari kementerian di bidang perdagangan, industri, kesehatan, komunikasi digital, transportasi, hingga otoritas seperti BPOM, OJK, BI, BSN, dan Kepolisian RI.

Di tingkat tapak, LPKSM bertindak sebagai “mata dan telinga” bersama yang menjangkau dinamika harian konsumen. Ketika LPKSM menyampaikan temuan lapangan secara objektif, fungsi eksekusi dan penindakan yang ada pada 29 K/L dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan efektif. Ini adalah bentuk kolaborasi yang saling merekatkan, bukan memisahkan.

Dukungan Proporsional Demi Efektivitas Bersama

Guna memperkuat sinergi ini, 29 K/L terkait dan LPKSM perlu terus membangun ruang komunikasi yang inklusif. Pemberian perhatian dan dukungan proporsional dari pemerintah kepada LPKSM—sebagaimana diamanatkan dalam semangat UUPK—akan semakin mengoptimalkan daya jangkau pengawasan di daerah. Dukungan tersebut berfokus pada penguatan kapasitas kelembagaan, seperti:

  • Kemudahan Fasilitasi: Akses cepat untuk pengujian laboratorium produk atau verifikasi standar mutu.
  • Peningkatan Kapasitas SDM: Pelatihan regulasi sektoral secara berkala bagi para aktivis pengawas konsumen.
  • Integrasi Saluran Aduan: Kanal komunikasi fast-track antara LPKSM dan lembaga eksekutor pemerintah.

Akselerasi Pengawasan Melalui Efisiensi Digital yang Efektif

Di era transformasi modern, penguatan ekosistem pengawasan ini tidak lagi memerlukan alokasi anggaran yang membebankan fiskal negara. Kuncinya terletak pada optimalisasi kanal digital berdaya guna tinggi (high-impact digital ecosystem). Melalui ekosistem informasi berbasis siber, jaringan media sosial, dan platform digital terintegrasi, hasil pengawasan serta materi edukasi konsumen dapat terdistribusi secara masif, presisi, dan akuntabel.

Penutup: Ekosistem Pasar Indonesia yang Harmonis

Menjadikan LPKSM sebagai garda terdepan informasi adalah langkah strategis untuk mempererat hubungan antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.

Ketika LPKSM menjalankan fungsi kritik solutifnya secara independen, dan 29 Kementerian/Lembaga menyambutnya dengan fungsi eksekusi yang responsif serta dukungan proporsional, maka perlindungan konsumen di Indonesia tidak lagi berjalan sendiri-sendiri.

Oleh: M. Irfan Fajrianur, SE., SH., CPM. — Ketua LPKSM Borneo Kalimantan

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Tanggapan LPKSM Borneo Kalimantan perwakilan Kaltim Terhadap Kebijakan Layanan 10 Hari Sertifikat BPN

16 Juli 2026 - 17:18 WIB

Mengupas MBG: Manfaat Besar, Pengawasan Harus Lebih Besar

22 Juni 2026 - 19:56 WIB

Analisis: Gejolak Rupiah, Narasi Krisis, dan Pertarungan Kedaulatan Ekonomi

10 Juni 2026 - 08:20 WIB

Mengajarkan Pusat Cara Berpolitik: Kedewasaan Publik dan Seni Mengelola Dinamika Hubungan Eksekutif di Kaltim

24 Mei 2026 - 10:21 WIB

Kedaulatan Rakyat Adalah Hukum Tertinggi: Menembus Tabir Teatrikal Politik Kaltim

25 April 2026 - 20:36 WIB

IdulFitri Indonesia, Dari Ritus Islam ke Tradisi Peradaban Nasional

22 Maret 2026 - 17:28 WIB

Trending di ARTIKEL