Menu ✖

Mode Gelap
Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi

Banjarmasin · 16 Jul 2026 18:06 WIB

Tindaklanjuti Arahan Wali Kota Banjarmasin, Sekda Pastikan Kebersihan TPS & Imbau Warga Buang Sampah Sesuai Jadwal


 Tindaklanjuti Arahan Wali Kota Banjarmasin, Sekda Pastikan Kebersihan TPS & Imbau Warga Buang Sampah Sesuai Jadwal Perbesar

Ricek.ID – Menindaklanjuti arahan Wali Kota Banjarmasin, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin Ichrom Muftezar laksanakan peninjauan langsung ke sejumlah Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Kota Banjarmasin pada Kamis (16/7/2026).

Peninjauan dilakukan di beberapa titik TPS,yang meliputi kawasan Jalan Banua Anyar, Jalan Sungai Lulut, Jalan Darma Praja, Jalan Yudistira, Pasar Lima, dan Pasar Teluk Dalam.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kondisi TPS dalam keadaan bersih serta sarana penunjangnya berfungsi dengan baik. Selain itu, Pemko Banjarmasin juga ingin melihat langsung kepatuhan masyarakat dalam membuang sampah.

“Atas arahan Bapak Wali Kota, kami turun langsung mengecek TPS-TPS. Kami ingin memastikan kebersihan terjaga dan tidak ada penumpukan sampah yang bisa menimbulkan bau serta gangguan kesehatan,” ujar Ichrom Muftezar di sela peninjauan.

Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga mengimbau masyarakat agar membuang sampah pada jam yang telah ditentukan oleh petugas kebersihan. Pembuangan sampah di luar jam operasional dinilai menjadi salah satu penyebab TPS cepat penuh dan menimbulkan tumpukan di luar kontainer.

“Kami mohon kerja sama warga. Buanglah sampah sesuai jadwal yang ditentukan. Dengan begitu, petugas bisa mengangkut tepat waktu dan lingkungan tetap bersih,” tambahnya.

Pemko Banjarmasin menegaskan akan terus melakukan pemantauan rutin ke TPS-TPS di wilayah kota. Penataan dan kebersihan lingkungan menjadi prioritas untuk mewujudkan Banjarmasin yang bersih, nyaman, dan sehat bagi seluruh warga.

“Untuk itu sarga dilarang keras membuang sampah di TPS mulai pukul 06.00 WITA sampai pukul 20.00 WITA. Sampah yang dibuang harus dalam kondisi terbungkus dengan rapi dan wajib dipilah dari rumah, tidak diperbolehkan membuang sampah di sungai maupun di badan jalan,” pungkasnya.

Sumber : Prokom Banjarmasin

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Wabup Banjar Tegaskan Tiga Fungsi Utama Pesantren di Hari Santri 2026

23 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Kabupaten Banjar Terima Banpres Rp20 Miliar untuk Penanggulangan Karhutla, Bupati Ucapkan Terima Kasih

23 Oktober 2026 - 04:57 WIB

Kumpulkan Seluruh SKPD, Diskominfo Banjarbaru Dorong Pembangunan Daerah Berbasis Data Akurat

22 Oktober 2026 - 20:32 WIB

GPM Serentak 2026 di Kota Banjarbaru, Tekan Inflasi Melalui Bahan Pokok Murah

22 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Pemkab Banjar Distribusikan 5.000 Liter Air Bersih ke Tiga Fasilitas Pendidikan di Karang Intan

22 Oktober 2026 - 20:26 WIB

Pemkab Banjar Tekankan Peran Santri Menuju Indonesia Emas Dalam Peringatan Hari Santri Nasional 2026

22 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Trending di ADVERTORIAL