Ricek.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru menggelar Sosialisasi Pedoman dan Monitoring Evaluasi Penerimaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2026 sebagai upaya meningkatkan pemahaman penerima hibah terhadap mekanisme pencairan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban dana hibah daerah.
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Bupati Kotabaru Muhammad Rusli di Aula Bamega Kantor Bupati Kotabaru pada Rabu (22/7/2026) tersebut dihadiri Wakil Bupati Syairi Mukhlis, Sekretaris Daerah Eka Saprudin, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra Minggu Basuki, perwakilan Kementrian Agama, Kepala SKPD terkait, organisasi keagamaan, tokoh agama dan masyarakat serta calon penerima hibah di Kabupaten Kotabaru.
Bupati Muhammad Rusli dalam sambutannya menegaskan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah kepada organisasi, lembaga dan rumah ibadah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, seluruh penerima hibah diminta memahami prosedur administrasi, pemberkasan, hingga pelaporan penggunaan anggaran secara tertib dan transparan.
“Penerima hibah harus memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Administrasi, pemberkasan serta pertanggungjawaban pengunaan dana harus jelas agar pengelolaannya berjalan baik dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Bupati juga menyampaikan program hibah daerah merupakan salah satu bentuk komitmen Pemkab Kotabaru dalam mendukung kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Untuk itu, bantuan yang diterima diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai peruntukannya.
Menurut Bupati, pada Tahun Anggaran 2026 terdapat sekitar 130 penerima hibah yang telah memenuhi persyaratan. Pemerintah daerah akan terus berupaya menjaga keberlanjutan program hibah sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan sosial dan keagamaan di Kabupaten Kotabaru.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan bantuan dana hibah secara simbolis kepada sejumlah penerima, yakni Masjid Nurul Falah Desa Sebelimbingan, Langgar Al Hikmah Desa Semayap, Mejelis Taklim Riyadhatun Nafsi Desa Baharu Utara serta Rumah Tahfiz Darul Falah Kelurahan Kotabaru Hilir. Penyerahan dilakukan oleh Bupati Kotabaru didampingi Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah.
Selain sosialisasi, kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Pemkab Kotabaru, Inspektorat Kotabaru, Kementerian Agama Kotabaru serta bagian kesejahteraan rakyat Setda Kotabaru yang memberikan pemaparan mengenai pedoman, tata cara pencairan, pengelolaan hingga monitoring dan evaluasi dana hibah.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Kotabaru berharap seluruh penerima hibah dapat memahami kewajiban administrasi dan pelaporan sehingga pengelolaan dana hibah berjalan efektif, akuntabel serta memberikan manfaat yang optimal bagi mayarakat.













