Ricek.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar belum menetapkan satu pun pihak sebagai tersangka dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Rumah Sakit Tipe D di Kecamatan Gambut yang tengah bergulir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Banjar, Robert Iwan Kandun, pada Kamis (23/7/2026) menjelaskan penyidik masih berfokus melengkapi rangkaian pembuktian sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. Salah satu yang masih didalami ialah dokumen hasil penyitaan serta proses penghitungan potensi kerugian negara.
“Masih ada satu alat bukti yang harus kami lengkapi dari dokumen yang telah disita. Selain itu, nilai kerugian negara juga masih dalam proses perhitungan,” katanya.
Menurut Robert, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena seluruh unsur pembuktian harus dipenuhi sesuai ketentuan hukum. Ia mengibaratkan proses penyidikan tersebut sebagai perjalanan panjang yang membutuhkan waktu.
“Kalau dianalogikan, proses ini seperti berjalan kaki dari Banjarbaru menuju Balangan. Artinya, masih ada tahapan yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Robert menambahkan sebelumnya tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi untuk mengumpulkan keterangan terkait perkara tersebut. Hasil pemeriksaan itu menjadi bagian dari rangkaian penyelidikan yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ia juga menjelaskan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar dilakukan setelah perkara resmi naik ke tahap penyidikan guna mencari dan mengamankan alat bukti yang diperlukan.
Kejari Banjar memastikan seluruh proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai mekanisme hukum. Penyidik menegaskan penetapan tersangka baru akan dilakukan apabila seluruh alat bukti telah dianggap memenuhi syarat.












