Menu

Mode Gelap
Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes Mobil Terlibat Insiden di SPBU Pelaihari, Pertamina Pastikan Tak Ada Korban Jiwa Perempuan di Pengaron Banjar Ditemukan Tewas di Sawah, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan Dugaan Penimbunan Solar Disorot dalam Demo Sopir Truk Kalsel Warga Kertak Hanyar Geger, Pria Tanpa Identitas Ditemukan Tewas di Kontrakan

HUKUM · 25 Jul 2026 18:59 WIB

Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah


 Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Perbesar

Ricek.ID – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) sekaligus Koordinator Tim 9, Rudi Margono, mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” kata Rudi Margono di Gedung Utama Kejagung, Jakarta pada Jumat (24/7/2026).

Rudi menjelaskan penempatan Febrie di Rutan KPK dilakukan dengan pertimbangan keamanan karena yang bersangkutan pernah menangani sejumlah perkara besar. Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bagian dari sinergi Kejagung dengan KPK dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.

“Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” ujarnya.

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam oleh penyidik Kejagung yang tergabung dalam Tim 9.

Sebelumnya, Tim 9 menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara dugaan TPPU dengan nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Sprindik tersebut diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara serta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Selain sprindik tersebut, Kejagung juga menerbitkan tiga sprindik lain sebagai tindak lanjut pengalihan perkara dari Polri dalam rangka memperkuat sinergi penegakan hukum. Ketiga sprindik itu meliputi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout), serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Fakta Baru Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah di HSS, Terdakwa Akui Tahun Surat Dimundurkan

28 Juli 2026 - 11:00 WIB

Gubernur BI Mundur, Pemerintah Usulkan Calon Pengganti Perry ke DPR RI

27 Juli 2026 - 20:13 WIB

Terbukti Langgar SOP, Kepala BGN Tutup 833 SPPG di Sejumlah Wilayah

27 Juli 2026 - 20:09 WIB

Benahi Tata Kelola Internal, Kepala BGN Pecat Ratusan Pegawai

27 Juli 2026 - 20:05 WIB

Bulutangkis Indonesia Kembali Berjaya, Ganda Putra Fajar/Fikri Juarai China Open 2026

27 Juli 2026 - 19:57 WIB

Mountain Classic SEATRC Cup 2026 di Gunung Gede Pangrango, Indonesia Sapu Bersih Medali Emas

26 Juli 2026 - 21:11 WIB

Trending di NASIONAL