Ricek.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetapkan empat tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Salah satu tersangka merupakan oknum staf administrasi KPK yang diduga terlibat dalam skema pengurusan perkara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan empat tersangka tersebut adalah AWI, Bupati Pemalang periode 2025–2030; GHA, orang kepercayaan bupati; LBS, pihak swasta; dan DIS, staf administrasi di KPK.
“Keempatnya telah ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ungkap Budi, dalam keterangan tertulis pada Kamis (30/7/2026).
Kasus ini terungkap ketika KPK melakukan penyelidikan tertutup terkait dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pemalang. Dalam proses penyelidikan tersebut, tim penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berupa praktik pemerasan yang diduga dilakukan AWI bersama GHA terhadap sejumlah kepala perangkat daerah maupun pihak swasta atau rekanan pemerintah.
Menurut Budi, AWI diduga menggunakan GHA untuk meminta sejumlah uang kepada para pihak tersebut guna memenuhi kepentingan pribadi.
“Dari hasil pengumpulan dana tersebut, GHA diduga berhasil menghimpun uang sekitar Rp1,98 miliar,” terangnya.
Lanjutnya, penyidikan KPK mengungkap sebagian dana yang telah dikumpulkan diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara korupsi yang menyeret nama Bupati Pemalang melalui oknum di lingkungan KPK.
Dalam konstruksi perkara, GHA terlebih dahulu diperkenalkan kepada LBS melalui seorang perantara. Selanjutnya, AWI, GHA, dan LBS disebut melakukan tiga kali pertemuan di wilayah Magelang dan Semarang. Pada pertemuan tersebut, LBS diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar dengan klaim dapat membantu menyelesaikan perkara yang sedang menjadi perhatian KPK.
Setelah diyakinkan, AWI dan GHA menyepakati permintaan tersebut. Dari dana yang berhasil dikumpulkan, sekitar Rp1,2 miliar kemudian diserahkan kepada LBS. Sementara sisa dana yang belum tersalurkan masih didalami penyidik untuk mengetahui aliran dan penggunaannya.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo untuk dimintai keterangan. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang dan aset lain dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Budi menerangkan atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Sementara itu, LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” ucapnya.
KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap oknum pegawai internal menunjukkan komitmen lembaga dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi, termasuk apabila melibatkan insan KPK sendiri.
Kasus tersebut juga menjadi momentum evaluasi internal untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan integritas pegawai, serta menutup celah penyalahgunaan kewenangan di lingkungan lembaga antirasuah.
“KPK berkomitmen melakukan pembenahan melalui penguatan sistem maupun peningkatan integritas individu sebagai langkah mitigasi agar peristiwa serupa tidak kembali terulang,” ujar Budi Prasetyo.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aliran sisa dana yang diduga berasal dari hasil pemerasan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sumber : infopublik.id









