Ricek.ID- Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyita lima bidang tanah milik tersangka berinisial M alias A yang diduga terlibat dalam tindak pidana perpajakan.
Tersangka diduga dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui PT WAR pada periode September hingga Desember 2022.
Detail Penyitaan Aset
Aset yang disita penyidik meliputi:
Jenis Aset:
- Sebidang tanah seluas 200 meter persegi beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya di Kavling Villa Nomor W26, Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
- Sebidang tanah seluas 200 meter persegi beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya di Kavling Villa Nomor W27, Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
- Sebidang tanah seluas 200 meter persegi beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya di Kavling Kebun Nomor C68, Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
- Sebidang tanah seluas 200 meter persegi beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya di Kavling Kebun Nomor C67, Area Wisata dan Agrowisata Tahfidz Land, Desa Abirau, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
- Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang berdiri dan tertanam di atasnya di RT 02, Jalan Durian, Desa Mandiangin Barat, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar.
Status Hukum:
Seluruh aset telah dipasangi plang penyitaan resmi dan dicatat dalam berita acara penyitaan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses peradilan serta pemulihan kerugian pendapatan negara.
Penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Proses penyitaan juga telah memperoleh izin atau penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat.
Komitmen Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset (Asset Recovery)
Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang perpajakan tidak hanya bertujuan memberikan efek jera (deterrent effect) kepada pelaku melalui pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan kerugian pendapatan negara (asset recovery).
Penyidik akan terus mengembangkan penyidikan dengan menelusuri kemungkinan adanya aset lain milik tersangka, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak, yang diduga disembunyikan atau dialihkan atas nama pihak lain (nominee).
Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga mengimbau masyarakat, khususnya para wajib pajak, untuk senantiasa memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan diharapkan mampu menjaga integritas sistem perpajakan sekaligus mengamankan penerimaan negara guna mendukung pembangunan nasional.
Sumber: Siaran Pers DJP













