Menu

Mode Gelap
Operasi SAR Berakhir, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Depan Menara Siring Pandang Ditemukan Meninggal Dunia Tim SAR Gabungan Laksanakan Operasi Pencarian Seorang Pria Diduga Tenggelam di Sungai Martapura Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru DJP Kalsel-Teng Sita Lima Aset Tanah Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif Kebakaran Hanguskan Dua Asrama Santri dan Empat Rumah di Martapura Timur, Puluhan Kamar Ludes

HUKUM · 1 Agu 2026 16:10 WIB

Tangani Kasus Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka


 Tangani Kasus Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Perbesar

Ricek.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali perkuat penanganan perkara dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)/Jasindo periode 2015–2020.

Dalam perkembangan terbaru, KPK menahan empat tersangka yang diduga terlibat dalam perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Sabtu (1/8/2026) mengatakan, keempat tersangka masing-masing berinisial UHS, mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013–Oktober 2018; EYT, mantan Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management dan Litbang PT Pelni periode 2012–Mei 2015; serta YHP dan ZC dari pihak swasta.

“Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026,” ujar Budi Prasetyo.

Keempat tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk mendukung kelancaran proses penyidikan.

Budi menjelaskan, perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pembayaran komisi dalam pengelolaan asuransi perkapalan PT Pelni yang sebelumnya telah diproses hingga berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara tersebut, dua terdakwa telah lebih dahulu menjalani proses hukum dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), yakni SHT, mantan Direktur Operasi Ritel PT Jasindo periode 2013–2018 yang kemudian menjabat Direktur Operasi dan Ritel periode 2018–2019 serta Direktur Pengembangan Bisnis periode 2019–2020, serta TSP dari pihak swasta.

“Atas dugaan perbuatannya, UHS, EYT, YHP, dan ZC disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucapnya.

Budi menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Pemerintah Akan Salurkan Hampir 1 Juta Ton Beras bagi KPM Mulai 17 Agustus 2026

2 Agustus 2026 - 19:19 WIB

Berpartisipasi di Asian Games Aichi-Nagoya 2026, Tim Indonesia Kirim 432 Atlet dari 35 Cabang Olahraga

2 Agustus 2026 - 17:12 WIB

Ratusan Ribu Warga Ikuti Zikir & Doa Kebangsaan di Monas Sambut HUT Ke-81 RI

2 Agustus 2026 - 16:47 WIB

Usung Semangat Kebersamaan & Syukur atas Kemerdekaan Indonesia, Pemerintah Gelar Zikir & Doa Kebangsaan di Monas

2 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Perkuat Pengawasan Keselamatan Penerbangan, Kemenhub Gelar Tes Narkoba bagi Personel Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta

2 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Mengaku Polisi, Pria Ini Raup Jutaan Rupiah dengan Iming-iming Kerja di Polres Banjarbaru

2 Agustus 2026 - 12:15 WIB

Trending di HEADLINE