Menu ✖

Mode Gelap
Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi Gubernur Kalsel Siapkan Bonus bagi Pelapor Pelaku Karhutla Satu Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Ditemukan Tim SAR

HUKUM · 13 Agu 2026 21:36 WIB

Kawal Lalu Lintas Barang, Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar


 Kawal Lalu Lintas Barang, Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Emas Senilai Rp63 Miliar Perbesar

Ricek.ID – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) kembali tunjukkan keberhasilannya dalam memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas barang di perbatasan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan emas melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Dari dua penindakan yang dilakukan pada 10 dan 11 Agustus 2026 tersebut, petugas mengamankan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp63 miliar. Keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas sinergi antara pengawasan berbasis teknologi, analisis risiko, pengolahan data penumpang, pemeriksaan lapangan, serta kolaborasi dengan pemangku kepentingan di lingkungan bandara.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tangerang pada Kamis (13/8/2026) menegaskan bahwa Bea Cukai sebagai penjaga perbatasan Indonesia harus terus meningkatkan kapabilitas dan beradaptasi terhadap perkembangan modus penyelundupan yang semakin beragam.

“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan harus selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang. Dengan mengombinasikan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan seluruh stakeholder bandara, kita harus terus meningkatkan kewaspadaan,” ujar Menkeu.

Penindakan pertama bermula dari sinergi Avsec dan petugas Bea Cukai yang menemukan dugaan pembawaan emas oleh seorang penumpang warga negara asing (WNA) China melalui Terminal 3 Keberangkatan. Pemeriksaan terhadap tas hand carry menemukan emas berbentuk silinder atau telur.

Dalam proses pendalaman, petugas kembali menemukan penumpang lain berdasarkan anomali hasil body scanner. Pemeriksaan lebih lanjut menemukan emas berbentuk silinder yang disembunyikan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Bea Cukai kemudian melakukan analisis data penumpang melalui Passenger Analysis Unit (PAU) dan menemukan dugaan keterkaitan kedua penumpang tersebut dengan penumpang lainnya yang hendak melakukan perjalanan menggunakan dua penerbangan tujuan Hong Kong, yaitu CX798 dan GA860. Sebanyak lima penumpang yang diduga terkait kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, petugas menemukan emas berbentuk telur dengan modus inserter yang disembunyikan pada area kemaluan dan dubur, serta emas yang ditempatkan di dalam pakaian dalam yang telah dimodifikasi.

Secara keseluruhan, dalam penindakan pertama Bea Cukai mengamankan tujuh penumpang dengan 41 keping emas seberat 17,436 kilogram. Nilai pasar emas tersebut diperkirakan mencapai Rp46 miliar. Hasil pengujian menggunakan Detektor Mineral XRF menunjukkan seluruh emas memiliki kadar Au 99,99 persen atau setara 24 karat.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tujuh penumpang tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

Kemudian kurang dari 24 jam setelah penindakan pertama, petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan emas. Kali ini, seorang staf ground handling ditemukan membawa emas melalui jalur khusus karyawan atau loading dock untuk selanjutnya diserahkan kepada seorang penumpang yang akan melakukan penerbangan menuju Dubai menggunakan EK357.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan tujuh keping emas berbentuk cast bar dengan berat 6,357 kilogram dan perkiraan nilai pasar mencapai Rp17 miliar. Emas tersebut disimpan di dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Menkeu menekankan bahwa keberhasilan penindakan tersebut menunjukkan pentingnya pendekatan pengawasan yang tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik, tetapi juga mengintegrasikan teknologi, analisis risiko, pemanfaatan data, pengawasan lapangan, dan sinergi lintas instansi.

“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat. Ke depan, pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional akan terus diperkuat, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait,” tegas Purbaya.

Dari dua penindakan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hatta secara keseluruhan berhasil mengamankan 23,793 kilogram emas dengan perkiraan nilai pasar Rp63 miliar. Selanjutnya, untuk pengembangan perkara dan penelusuran asal-usul emas, Bea Cukai Soekarno-Hatta bersinergi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM.

Keberhasilan tersebut sekaligus menegaskan komitmen Bea Cukai untuk memperkuat pengawasan terhadap komoditas bernilai tinggi serta mencegah praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara. Pengawasan dilakukan secara berlapis dengan mengembangkan informasi dari setiap temuan untuk mengungkap jaringan dan alur pergerakan barang.

Pemerintah mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan kepabeanan dan ketentuan ekspor yang berlaku. Ketentuan barang bawaan penumpang antara lain diatur melalui PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Selain itu, sejak 23 Desember 2025 berlaku PMK Nomor 80 Tahun 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan Bea Keluar.

Masyarakat yang akan membawa emas ke luar negeri diimbau untuk menyampaikan pemberitahuan kepada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban Bea Keluar, serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan. Pemerintah terus memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi agar kegiatan ekspor dan pembawaan barang ke luar negeri berlangsung secara legal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.

Sumber : infopublik.id

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Presiden Prabowo Minta Kemenhaj Jaga Biaya Haji Agar Tak Memberatkan Jemaah

28 September 2026 - 21:03 WIB

Tindaklanjuti Arahan Presiden, Antrean Faktual Haji Turun Jadi 14 Tahun

28 September 2026 - 21:01 WIB

Kemenkop Berdayakan Ekonomi Umat, Gandeng BKMT Perluas Jaringan Koperasi Masjid Nasional

28 September 2026 - 20:57 WIB

Berlakukan Skema Pembiayaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum Siapkan Rp10 Triliun

28 September 2026 - 20:55 WIB

Perkara Dugaan Mafia Tanah di HSS Jadi Sorotan KAKI Kalsel

27 September 2026 - 10:40 WIB

Bea Cukai Kotabaru Musnahkan 612 Ribu Batang Rokok Ilegal dan 154 Liter MMEA

24 September 2026 - 19:15 WIB

Trending di DAERAH