Menu ✖

Mode Gelap
Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi Kejari Kotabaru Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BOSP SMAN 1 Kotabaru Surat Permintaan Sumbangan Mengatasnamakan Pesantren At-Tarbiyah Beredar, Pemdes Jaruju Laut Beri Klarifikasi

ADVERTORIAL · 2 Sep 2026 20:57 WIB

Trans Saijaan Dihentikan, Damri Soroti Kontrak & Dampaknya kepada Driver


 Trans Saijaan Dihentikan, Damri Soroti Kontrak & Dampaknya kepada Driver Perbesar

KOTABARU, Ricek.ID – Penghentian operasional layanan Buy The Service (BTS) Trans Saijaan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotabaru menuai pertanyaan dari berbagai pihak.

Perwakilan Perum Damri Cabang Banjarmasin, Organda, koperasi Organda hingga sejumlah driver Trans Saijaan mendatangi Pemerintah Kabupaten Kotabaru untuk menyampaikan aspirasi terkait surat Dishub Kotabaru Nomor 500.11/698/Dishub/2026 tentang pemberhentian operasional Trans Saijaan.
Pertemuan berlangsung di Aula Bamega Pemda Kotabaru pada Rabu (2/9/2026), dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Murdianto, didampingi staf ahli bupati dan Sekretaris Dishub Kotabaru.

Manajer Perum Damri BTS Cabang Banjarmasin, Iwa Kartiwa, mengatakan pihaknya mempertanyakan pemberhentian operasional tersebut karena surat pemberitahuan baru diterima pada Selasa malam.

“Kalau untuk pemutusan sepihak, pasti kami pertanyakan. Karena baru tadi malam saya menerima surat konfirmasi pemberhentiannya,” ujarnya.

Iwa menyebut, penghentian tersebut tidak hanya berdampak pada operasional, tetapi juga kepada pengemudi, karyawan, staf hingga pemilik armada.

Menurutnya, para pemilik armada merupakan pihak perorangan yang telah mengeluarkan biaya untuk menyiapkan kendaraan. Sementara Damri memiliki kontrak untuk mengoperasikan layanan BTS Trans Saijaan.

“Pemilik armada ini perorangan, bukan milik Pemda. Pemilik sudah mengeluarkan pembayaran DP masing-masing,” jelasnya.

Iwa mengatakan, kontrak pertama operasional BTS Trans Saijaan berlaku selama lima bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2026.

“Harusnya sampai bulan Desember dulu. Ini sudah melanggar kontrak, namun tindak lanjutnya sudah kami sampaikan ke pimpinan di Banjarmasin,” tegasnya.

Selain persoalan kontrak, pihak Damri juga menyebut adanya potensi kerugian material akibat penghentian operasional.

“Kami sudah banyak meluangkan waktu dan biaya untuk persiapan. Kesiapan ini bukan satu atau dua bulan, tetapi cukup lama,” katanya.

Iwa menambahkan, persoalan tersebut akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan Damri hingga kantor pusat.

Organda Minta Alasan Pemberhentian Dijelaskan

Sekretaris Organda, Saidi Noor, mengatakan pihaknya juga belum mengetahui secara jelas alasan pemberhentian operasional Trans Saijaan.

“Kami tidak mengerti alasan pemberhentian operasional Trans Saijaan pada tanggal 1 September 2026 melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Kotabaru,” ujarnya.

Menurut Saidi, alasan penghentian harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kebingungan bagi para pihak yang terlibat.

“Alasannya harus jelas dulu, kenapa sampai begini,” katanya.

Pemda Akan Komunikasikan dengan Dishub

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, Murdianto, mengatakan pihaknya telah menerima dan mendengarkan seluruh aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Mulai dari Organda, koperasi Organda, Damri Cabang Banjarmasin, pengusaha armada hingga para driver Trans Saijaan.

Murdianto menyebut, layanan Trans Saijaan mendapat antusiasme cukup besar dari masyarakat sejak diluncurkan sekitar satu bulan lalu.

“Ini menggambarkan antusiasme besar sekali dari masyarakat kita yang menginginkan angkutan umum yang terjangkau, nyaman dan aman,” kata Murdianto.

Terkait surat pemberhentian dari Dishub, Murdianto mengatakan Pemda belum mengetahui secara pasti dasar dan pertimbangan objektif diterbitkannya surat tersebut.

“Suratnya memang ada, tetapi kami belum memastikan secara objektif apa pertimbangannya,” jelasnya.

Karena itu, Pemda akan melakukan komunikasi dengan Kepala Dishub Kotabaru untuk meminta penjelasan terkait dasar kebijakan tersebut.

“Kami akan meminta komunikasi terkait urgensi atau dasar-dasar pertimbangan kenapa munculnya surat ini,” ujarnya.

Murdianto juga mengaku belum dapat memastikan apakah kebijakan pemberhentian tersebut merupakan kebijakan teknis Kepala Dishub atau telah menjadi kebijakan Bupati Kotabaru.

“Apakah kebijakan Kepala Dishub murni atau Bupati, kami belum mendapatkan informasi,” katanya.

Ia menegaskan, aspirasi yang disampaikan para pihak dalam pertemuan tersebut akan segera diteruskan kepada pihak terkait.

“Kami berkewajiban menyampaikan apa yang disampaikan dalam forum ini. Kami juga secepatnya menyampaikan dan berharap ada respons secepatnya,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Ketua TP PKK Kalsel Serahkan Bantuan ke Warga Terdampak Kebakaran & Kabut Asap di Barito Kuala

18 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Masjid Jami Baitul Abror Gelar Program Bahan Pokok Murah Dari Jama’ah Untuk Jama’ah

18 Oktober 2026 - 14:25 WIB

Bupati Kotabaru Perkuat Transformasi Digital Lewat Kerjasama Dengan Telkomsel

16 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Penutupan PKN Sekaligus Peluncuran Banua Kalsel Corporate University, Tekankan Kepemimpinan yang Inovatif

15 Oktober 2026 - 21:09 WIB

Pengukuhan Kepala BPKP Kalsel, Gubernur Berharap Pendampingan Jangkau Program yang Langsung Menyentuh Masyarakat

15 Oktober 2026 - 21:06 WIB

Gubernur & Forkopimda Kalsel Ajak Semua Unsur Masyarakat Gotong Royong Padamkan Kahutla

15 Oktober 2026 - 21:03 WIB

Trending di ADVERTORIAL