Ricek.ID – Sebagai bagian dari dukungan terhadap program strategis Presiden RI Prabowo Subianto dalam penyediaan hunian layak bagi masyarakat, Pemerintah terus memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) l, Ossy Dermawan dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat berpenghasilan rendah( MBR) pada Rabu (2/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, sertifikat diserahkan kepada 40 masyarakat dari dua desa yaitu desa melayu dan desa mekar.
Ossy mengatakan, dukungan terhadap program pemerintah tidak hanya sebatas penyediaan bangunan rumah, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki alas hak atau legalitas atas tanah yang ditempatinya.
“Tidak hanya kemudian bangunan yang disiapkan, namun alas hak tanahnya juga dipikirkan oleh pemerintahan saat ini,” ujar Ossy.

Menurutnya, penyerahan sertifikat secara simbolis tersebut merupakan bagian dari program yang lebih luas. Khusus di Kalimantan Selatan, hingga 2026 telah diterbitkan sebanyak 3.154 sertifikat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Jumlah tersebut, lanjut Ossy, masih akan terus bertambah seiring dengan proses pendataan masyarakat MBR yang saat ini terus dilakukan berdasarkan klasifikasi atau desil penerima manfaat.
“Ini jumlahnya akan terus bertambah karena sedang dilakukan pendataan terhadap masyarakat-masyarakat berpenghasilan rendah sesuai desilnya,” jelasnya.
Ossy menegaskan, program legalisasi aset bagi MBR merupakan bagian dari upaya pemerintah memenuhi amanat Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Komisi II DPR RI beserta para anggotanya dalam mendorong program strategis pemerintah tersebut, khususnya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat.
“Ini akan terus dilakukan sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” pungkasnya.
Sumber : MC Kalsel













