Ricek.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, peringatkan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Pelanggaran kewajiban pengelolaan lahan yang menyebabkan kebakaran dapat berujung pada penghentian hingga pembatalan HGU.
Penegasan tersebut disampaikan Nusron dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah dengan Perusahaan Pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat pada Senin (7/9/2026).
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi kewajibannya, HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujarnya di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU.
Nusron menjelaskan, ketentuan mengenai pembatalan HGU pada lahan yang terbakar mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HGU dapat dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir apabila pemegang hak mengelola usaha secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Nusron menerangkan, luas lahan yang terbakar menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan cakupan pembatalan HGU.
Apabila luas lahan yang terbakar kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberikan HGU, pembatalan dapat dilakukan pada bagian atau lokasi yang terbukti mengalami kebakaran.
Sebaliknya, apabila kebakaran terjadi pada lebih dari 50 persen luas HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap keseluruhan HGU.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50 persen dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50 persen dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas Nusron.
Selain potensi pembatalan hak, pemegang HGU juga memiliki sejumlah kewajiban yang tercantum dalam Surat Keputusan Pemberian HGU.
Kewajiban tersebut antara lain menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, menyediakan sumber air, melakukan tata kelola air, serta melaksanakan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.
Karena itu, Nusron meminta seluruh perusahaan pemegang HGU meningkatkan kesiapsiagaan dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla, khususnya pada wilayah konsesi yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
Dalam Rakor tersebut, pemerintah menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan dalam menghadapi puncak karhutla 2026.
Nusron mengajak para pengusaha pemegang HGU tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memastikan pengelolaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab serta mengutamakan keselamatan lingkungan dan masyarakat.
“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkas Nusron.
Rakor tersebut turut dihadiri sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung.
Nusron didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.
Langkah penguatan pengawasan terhadap pemegang HGU tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah karhutla sekaligus memastikan pemanfaatan tanah dilakukan sesuai ketentuan, bertanggung jawab, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sumber : infopublik.id








