Ricek.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Selatan (Disperkim Kalsel) menegaskan kajian pembiayaan rumah bagi masyarakat korban bencana maupun terdampak relokasi program pemerintah harus benar-benar dapat diterapkan di lapangan, bukan sekadar menjadi dokumen perencanaan.
Penegasan itu disampaikan Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyanti Janoezir Pamuntjak, saat membuka Ekspose Laporan Antara Identifikasi dan Fasilitasi Pembiayaan Rumah untuk Masyarakat Korban Bencana atau Terkena Relokasi Program Pemerintah Provinsi di Aula Lantai 3 Kantor Disperkim Kalsel, Banjarbaru pada Senin (14/9/2026).
Ekspose tersebut secara khusus membahas wilayah Kota Banjarmasin dan Banjarbaru. Kajian ini diharapkan mampu memetakan persoalan sekaligus merumuskan skema pembiayaan rumah yang realistis bagi masyarakat yang membutuhkan hunian akibat bencana maupun relokasi program pemerintah.
Rahmiyanti mengingatkan hasil kerja konsultan jangan sampai hanya menjadi “macan kertas” yang terlihat baik secara teknokratik, tetapi sulit diterapkan ketika berhadapan dengan persoalan nyata di lapangan.
“Takutnya apa yang dikerjakan konsultan hasilnya cuma menjadi sekadar dokumen. Macan kertas yang tidak punya gigi sama sekali. Ketika kita mau implementasi di lapangan, sulit diimplementasikan,” tegasnya.

Menurutnya, pendekatan teknokratik dan teoritis dari konsultan perlu diperkaya dengan pengalaman para pelaku yang setiap hari berhadapan langsung dengan persoalan perumahan. Sebab, kondisi lapangan memiliki banyak variabel hingga anomali yang tidak selalu dapat tergambarkan dalam sebuah kajian.
Karena itu, Disperkim Kalsel berharap asosiasi pengembang dan sektor perbankan ikut memberikan masukan terhadap rancangan kajian tersebut. Bahkan, masukan tetap akan diminta secara tertulis kepada asosiasi pengembang dan perbankan yang belum dapat hadir dalam ekspose.
Rahmiyanti menilai keterlibatan stakeholder penting karena berbagai persoalan perumahan sering kali baru muncul ketika kebijakan mulai diterapkan. Salah satunya menyangkut perbedaan persyaratan pengembangan perumahan antardaerah yang dinilai dapat menjadi kendala bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Ia mencontohkan adanya keluhan mengenai perbedaan jumlah dan jenis persyaratan pengembangan perumahan di kabupaten/kota. Di satu daerah, persyaratan dapat mencapai puluhan item, sementara daerah lain jauh lebih sedikit.
“Tujuan kita duduk bersama ini untuk menemukan solusi. Kalau ada persoalan di lapangan, silakan disampaikan. Jangan sungkan memberikan masukan,” ujarnya.
Rahmiyanti juga meminta keterbatasan kehadiran stakeholder dalam ekspose tidak menjadi alasan untuk mengabaikan masukan. Disperkim tetap membuka ruang bagi asosiasi pengembang dan perbankan untuk memberikan tanggapan secara tertulis maupun melalui pertemuan daring.
“Yang menghadapi persoalan di lapangan bukan hanya pemerintah. Para pengembang dan perbankan juga yang berhadapan langsung dengan persoalan tersebut,” katanya.
Rahmiyanti berharap seluruh masukan yang dihimpun dapat menjadi bahan penyempurnaan laporan antara, sehingga hasil akhir kajian tidak hanya kuat dari sisi teknokratik, tetapi juga memiliki daya implementasi dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di Kalimantan Selatan.
“Kita ingin mendapatkan masukan dan saran dari seluruh peserta serta stakeholder. Mudah-mudahan bisa kita penuhi untuk menghasilkan yang terbaik bagi Kalimantan Selatan,” pungkasnya.
Sumber : MC Kalsel













