Ricek.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 72.236 deteksi kendaraan angkutan barang melalui penerapan Sistem Penegakan Hukum Melalui Alat Bukti Rekaman Elektronik Pelanggaran Lebih Dimensi dan Lebih Muatan (ETLE HUB) selama satu bulan.
Data tersebut diperoleh dari pemantauan pada 51 titik pantau selama periode 10 Agustus hingga 10 September 2026. Dari total deteksi itu, tercatat 46.034 pelat nomor kendaraan unik, karena satu kendaraan dapat terdeteksi lebih dari satu kali.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan dalam keterangan tertulis pada Selasa (15/9/2026) mengatakan, dalam 32 hari masa observasi, ETLE HUB rata-rata mencatat 2.257 deteksi per hari, dengan jumlah deteksi harian tertinggi mencapai 2.798 deteksi.
“Dalam satu bulan pertama, ETLE HUB telah menghasilkan basis data operasional yang cukup besar untuk melihat pola pelanggaran angkutan barang. Angka tersebut merupakan hasil deteksi otomatis yang masih harus melalui mekanisme verifikasi sebelum menjadi penindakan,” ujar Aan.
Berdasarkan hasil deteksi, indikasi pelanggaran paling banyak berkaitan dengan persoalan dokumen kendaraan dan daya angkut.
Dari 72.236 deteksi, sebanyak 28.750 deteksi atau 39,8 persen berkaitan dengan masalah dokumen. Selanjutnya, 26.535 deteksi atau 36,7 persen terkait daya angkut.
Sementara itu, sebanyak 16.914 deteksi atau 23,4 persen merupakan kombinasi masalah dokumen dan daya angkut. Adapun 37 deteksi atau 0,1 persen berkaitan dengan pelanggaran tata cara muat.
Aan menegaskan, data tersebut belum dapat serta-merta dimaknai sebagai jumlah perkara hukum. Setiap hasil deteksi masih harus melewati tahapan identifikasi dan verifikasi sesuai ketentuan.
“Perlu kami tegaskan, deteksi berulang belum tentu berarti perkara hukum berulang. Data ini menunjukkan bahwa ETLE HUB mulai memperlihatkan pola kendaraan dan jenis pelanggaran yang dapat menjadi prioritas pengawasan ke depan,” jelasnya.
Pemanfaatan ETLE HUB tidak berhenti pada proses pendeteksian. Data yang diperoleh juga telah ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum.
Dari hasil deteksi yang diproses, sebanyak 1.227 kasus telah terkonfirmasi. Dari jumlah tersebut, 467 telah tertagih, sedangkan 207 di antaranya telah membayar denda tilang.
Menurut Aan, capaian tersebut menunjukkan bahwa sistem pengawasan berbasis teknologi mulai terhubung dengan proses penegakan hukum hingga tahap pembayaran denda.
“Baru satu bulan, prosesnya sudah berjalan penuh hingga pembayaran denda tilang. Ini merupakan sinyal awal bahwa pengawasan berbasis data mulai mendorong kepatuhan angkutan barang,” katanya.
Ia menjelaskan, ETLE HUB bekerja melalui tahapan pendeteksian kendaraan dan indikasi pelanggaran, identifikasi, hingga verifikasi. Hasil verifikasi tersebut kemudian menjadi dasar untuk menentukan tindak lanjut penegakan hukum.
Dengan mekanisme tersebut, data deteksi tidak langsung diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti, melainkan harus melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam penerapannya, ETLE HUB juga mulai memberikan gambaran mengenai pola kendaraan dan badan usaha yang muncul berulang dalam sistem.
Kemenhub mencatat 10 badan usaha dengan frekuensi deteksi tertinggi dalam dataset selama periode observasi. Di antaranya PT SIL dengan 236 deteksi, PT SB 175 deteksi, CV SKE 144 deteksi, PT SA 140 deteksi, dan CV SMJ 128 deteksi.
Selanjutnya, PT MKA tercatat 115 deteksi, PT TOS 96 deteksi, PT FGS 90 deteksi, PT BPT 89 deteksi, serta CV GJ sebanyak 82 deteksi.
Data tersebut menjadi bagian dari basis informasi yang dapat digunakan untuk menentukan prioritas pengawasan. Namun, frekuensi kemunculan dalam sistem tetap perlu dibedakan dengan jumlah pelanggaran yang telah terbukti secara hukum.
Aan mengatakan, penggunaan teknologi dalam pengawasan angkutan barang diarahkan untuk membuat proses pengawasan lebih cepat, terukur, dan berbasis data.
Penerapan ETLE HUB menjadi salah satu upaya Ditjen Perhubungan Darat memperkuat pengawasan terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) sekaligus mendukung target Zero ODOL 2027.
Pengawasan terhadap kendaraan yang melebihi dimensi dan daya angkut tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan administrasi. Praktik ODOL juga berkaitan dengan keselamatan lalu lintas, umur infrastruktur jalan, serta keadilan dalam sistem distribusi barang.
Karena itu, data yang dihasilkan ETLE HUB diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi pola pelanggaran secara lebih dini dan menentukan langkah pengawasan yang lebih tepat.
“Tujuan akhirnya pemanfaatan data ETLE HUB bukan sekadar untuk menambah jumlah penindakan, melainkan juga digunakan untuk mendorong kepatuhan, meningkatkan keselamatan, melindungi infrastruktur jalan, dan membangun ekosistem logistik yang lebih adil,” ujar Aan.
Ke depan, Ditjen Perhubungan Darat akan terus mengoptimalkan ETLE HUB sebagai instrumen pengawasan angkutan barang. Penguatan sistem diharapkan dapat mempercepat deteksi, meningkatkan akurasi proses verifikasi, serta mendukung penegakan hukum yang transparan dan terintegrasi.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun sistem transportasi barang yang lebih aman dan tertib. Dengan pengawasan berbasis teknologi dan data, penanganan kendaraan bermasalah diharapkan tidak hanya bersifat represif setelah pelanggaran terjadi, tetapi juga mendorong perubahan perilaku dan kepatuhan pelaku usaha.
Pada akhirnya, penguatan pengawasan angkutan barang melalui ETLE HUB diarahkan untuk mendukung keselamatan pengguna jalan, menjaga keberlanjutan infrastruktur, sekaligus menciptakan ekosistem logistik nasional yang lebih sehat dan berdaya saing.
Sumber : infopublik.id








