Ricek.ID – Pemerintah Desa Keramat laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar bersama aparat desa dan warga di Balai Desa Keramat, Kecamatan Martapura Barat.
Kegiatan ini menghadirkan Anggota Komisi I DPRD Banjar, Amiruddin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banjar, Muhammad Hafizh Anshari sebagai narasumber.
Sosialisasi bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur dan masyarakat desa dalam menerapkan norma hukum serta prinsip transparansi pada penyelenggaraan pemerintahan desa.
“Pengelolaan Dana Desa harus tetap dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Pemerintah desa perlu menyusun skala prioritas program yang benar-benar dibutuhkan warga,” ujar Hafizh.
Sementara itu Pambakal Desa Keramat, Said Syeh mengatakan, pemerintah desa memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Pelayanan tersebut harus dilaksanakan secara mudah, adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Melalui musyawarah desa, masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi dalam menentukan prioritas pembangunan, terutama dalam menghadapi keterbatasan anggaran,” ujar Said.
Sejumlah poin penting yang disosialisasikan kepada masyarakat Desa Keramat meliputi:
• Penyesuaian Dana Desa: Mendorong efisiensi penganggaran pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tengah penyesuaian alokasi anggaran desa.
• Optimalisasi Musyawarah Desa: Melibatkan warga dan BPD dalam forum musyawarah untuk menentukan arah pembangunan prioritas secara partisipatif.
• Peningkatan Layanan Publik: Menegaskan kewajiban aparatur desa dalam memberikan pelayanan yang mudah, adil, transparan, dan responsif.
Melalui kegiatan ini, Pemdes Keramat berharap tata kelola pemerintahan desa makin tertib dan akuntabel demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Selamat.













