Menu ✖

Mode Gelap
Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti Polres Tanah Laut Ungkap 20 Kasus Narkoba Dalam Dua Bulan Karhutla Kabupaten Banjar 937 Kejadian di 6.100 Hektare Lahan Alfamart di Gambut Terbakar, Pria Diduga Pembakar Tewas di Kamar Mandi

HEADLINE · 23 Okt 2026 19:34 WIB

Pertamina Apresiasi Polda Kalsel Ungkap Dugaan Penyalahgunaan 2.050 Liter Biosolar


 Pertamina Apresiasi Polda Kalsel Ungkap Dugaan Penyalahgunaan 2.050 Liter Biosolar Perbesar

Banjarmasin- PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di Kota Banjarmasin.

Dalam penindakan tersebut, kepolisian mengamankan sekitar 2.050 liter Biosolar, tiga orang, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM.

Penindakan dilakukan petugas Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 20.15 WITA.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam melindungi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi BBM.

“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan Biosolar di Banjarmasin. BBM bersubsidi memiliki arti penting bagi masyarakat yang berhak untuk menunjang pekerjaan dan kebutuhan sehari-hari. Karena itu, kami mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum agar manfaat subsidi dapat diterima sesuai peruntukannya,” ujar Edi.

Polisi Amankan Tiga Orang dan Sejumlah Peralatan

Dalam operasi yang melibatkan 11 personel tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang terdiri atas pemilik gudang, penjaga gudang, dan seorang sopir. Ketiganya dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain sekitar 2.050 liter Biosolar, polisi turut menyita lima tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter, sepuluh drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta tiga pompa lengkap dengan selang.

Peralatan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pemindahan BBM. Dugaan keterlibatan para pihak yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan kepolisian.

Edi menegaskan Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang berjalan dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung penanganan perkara tersebut.

“Kami siap membantu kepolisian melalui penyediaan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.

Pertamina Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi

Pertamina Patra Niaga juga menekankan pentingnya kepatuhan lembaga penyalur terhadap prosedur pelayanan dan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.

Pencatatan transaksi serta pemanfaatan sistem digitalisasi menjadi bagian dari upaya pengawasan untuk membantu mengidentifikasi pola pembelian yang terindikasi tidak sesuai ketentuan.

Menurut Edi, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi membutuhkan kerja sama antara Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga penyalur, dan masyarakat. Sinergi tersebut diperlukan untuk mencegah penyimpangan sekaligus melindungi hak konsumen yang berhak menerima subsidi.

“Kami mengajak masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan menyertakan lokasi dan informasi pendukung. Kepedulian masyarakat sangat membantu upaya bersama dalam menjaga penyaluran subsidi agar tepat sasaran,” tambahnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyatakan berkomitmen menjaga ketepatan sasaran penyaluran energi bersubsidi serta mendukung aparat penegak hukum dalam mencegah dan menindak dugaan penyalahgunaan BBM.

Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai produk dan layanan Pertamina, termasuk untuk menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan penyaluran BBM, dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135. Dugaan tindak pidana juga dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Baca Lainnya

Tujuh Kabupaten di Kalsel Terima Bantuan Karhutla Rp80 Miliar dari Pusat

23 Oktober 2026 - 19:08 WIB

Ungkap Dugaan Beras Fortifikasi Tak Sesuai Label, Bareskrim Polri Sita 1.194 Kemasan Senilai Rp155 Juta

22 Oktober 2026 - 21:45 WIB

Ungkap Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara, Polri Tangkap Dua Pelaku

21 Oktober 2026 - 21:18 WIB

KPK Petakan Risiko Korupsi Pemilu, Soroti Politik Uang & Transparansi Dana Kampanye

21 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Berkas Mafia Tanah HSS Dinyatakan Lengkap, KAKI Desak Transparansi Penanganan

21 Oktober 2026 - 19:57 WIB

Buruh Harian Tewas Dianiaya di Awang Bangkal Barat, Polisi Amankan Barang Bukti

21 Oktober 2026 - 08:26 WIB

Trending di HEADLINE