Banjarmasin- PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan mengapresiasi langkah Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar di Kota Banjarmasin.
Dalam penindakan tersebut, kepolisian mengamankan sekitar 2.050 liter Biosolar, tiga orang, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menampung dan memindahkan BBM.
Penindakan dilakukan petugas Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel di sebuah rumah toko (ruko) di Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 20.15 WITA.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam melindungi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi BBM.
“Kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi langkah Polda Kalimantan Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan Biosolar di Banjarmasin. BBM bersubsidi memiliki arti penting bagi masyarakat yang berhak untuk menunjang pekerjaan dan kebutuhan sehari-hari. Karena itu, kami mendukung upaya pengawasan dan penegakan hukum agar manfaat subsidi dapat diterima sesuai peruntukannya,” ujar Edi.
Polisi Amankan Tiga Orang dan Sejumlah Peralatan
Dalam operasi yang melibatkan 11 personel tersebut, petugas mengamankan tiga orang yang terdiri atas pemilik gudang, penjaga gudang, dan seorang sopir. Ketiganya dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain sekitar 2.050 liter Biosolar, polisi turut menyita lima tandon plastik berkapasitas masing-masing 1.000 liter, sepuluh drum berkapasitas masing-masing 200 liter, serta tiga pompa lengkap dengan selang.
Peralatan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pemindahan BBM. Dugaan keterlibatan para pihak yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan kepolisian.
Edi menegaskan Pertamina Patra Niaga menghormati proses hukum yang berjalan dan siap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendukung penanganan perkara tersebut.
“Kami siap membantu kepolisian melalui penyediaan informasi yang diperlukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Koordinasi ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran,” tegasnya.
Pertamina Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi
Pertamina Patra Niaga juga menekankan pentingnya kepatuhan lembaga penyalur terhadap prosedur pelayanan dan ketentuan penyaluran BBM bersubsidi.
Pencatatan transaksi serta pemanfaatan sistem digitalisasi menjadi bagian dari upaya pengawasan untuk membantu mengidentifikasi pola pembelian yang terindikasi tidak sesuai ketentuan.
Menurut Edi, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi membutuhkan kerja sama antara Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga penyalur, dan masyarakat. Sinergi tersebut diperlukan untuk mencegah penyimpangan sekaligus melindungi hak konsumen yang berhak menerima subsidi.
“Kami mengajak masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, masyarakat dapat menyampaikan laporan dengan menyertakan lokasi dan informasi pendukung. Kepedulian masyarakat sangat membantu upaya bersama dalam menjaga penyaluran subsidi agar tepat sasaran,” tambahnya.
Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyatakan berkomitmen menjaga ketepatan sasaran penyaluran energi bersubsidi serta mendukung aparat penegak hukum dalam mencegah dan menindak dugaan penyalahgunaan BBM.
Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai produk dan layanan Pertamina, termasuk untuk menyampaikan laporan terkait dugaan penyimpangan penyaluran BBM, dapat menghubungi Pertamina Contact Center (PCC) 135. Dugaan tindak pidana juga dapat dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.















