Menu

Mode Gelap
Tragedi di Sungai Tunjang, Empat ABK Tewas di Dalam Ruang Sempit Kapal Presiden Prabowo Sumbangkan “Rozak” Jadi Hewan Kurban Di Kabupaten Banjar Curas Bermodus Petugas PLN di Banjarbaru, Pelaku Rampas Gelang Emas Korban Kelangkaan BBM Lumpuhkan Transportasi di Kotabaru, Sopir dan Nelayan Terdampak ABK Jatuh di Perairan Trisakti Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Berakhir

DAERAH · 4 Mar 2026 15:42 WIB

Ada Empat Instansi yang Punya Wewenang di Pasar PPS Martapura


 Ada Empat Instansi yang Punya Wewenang di Pasar PPS Martapura. foto: Haris Perbesar

Ada Empat Instansi yang Punya Wewenang di Pasar PPS Martapura. foto: Haris

Martapura, Ricek.ID – Terdapat empat instansi yang memiliki kewenangan terkait perbaikan jalan, drainase, bangunan, lampu jalan, hingga sanitasi limbah di Pasar Subuh atau Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura, Kabupaten Banjar.

Keempat instansi tersebut meliputi:

Perumda Pasar Bauntung Batuah: Pengelola utama kawasan.

Dinas PUPRP Banjar: Berwenang atas perbaikan jalan dan drainase.

DPRKPLH Banjar: Bertanggung jawab atas penerangan jalan dan sanitasi limbah.

DKUMPP Banjar: Memiliki kewenangan terhadap aset bangunan pasar.

Pembagian Aset dan Kewenangan

Kepala Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Banjar, Rachmat Ferdiansyah menjelaskan, kawasan pasar dan lahan di PPS Martapura berada di bawah wewenang Perumda Pasar sebagai bentuk penyertaan modal pemerintah daerah.

“Namun, untuk fisik bangunan di sana masih aset milik DKUMPP Banjar. Jadi, jika ada permintaan terkait sarana dan prasarana bangunan pasar, itu adalah bagian mereka. Contohnya, saran pengadaan CCTV merupakan tanggung jawab mereka,” ujar Ferdi, Rabu (4/3/2026).

Mengenai aksesibilitas, Ferdi melanjutkan, urusan jalan berada dalam ranah Dinas PUPRP Banjar. “Jalan tersebut kabarnya akan segera diperbaiki. Sementara untuk perihal drainase, statusnya masih akan saya koordinasikan dan tanyakan kembali lebih lanjut,” imbuhnya.

Pengelolaan Limbah dan Penerangan

Terkait fasilitas lingkungan, urusan sanitasi limbah dan Penerangan Jalan Umum (PJU) berada di bawah kewenangan DPRKPLH Banjar.

“Sanitasi limbah dan drainase sangat krusial karena di sana terdapat limbah basah. Aktivitas jual beli ikan hidup membuat pengelolaan air limbah menjadi penting. Namun, untuk teknis sanitasi limbah, koordinasi juga bisa dilakukan dengan Dinas PUPRP Banjar,” tambah Ferdi.

Mekanisme Pengusulan Perbaikan

Meski melibatkan berbagai instansi, proses perbaikan baru dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Perumda Pasar sebagai pengelola teknis di lapangan.

“Instansi terkait dapat bergerak jika ada usulan atau surat proposal dari PD Pasar selaku pengelola utama. Sebenarnya semua bisa dilakukan PD Pasar jika anggarannya tersedia. Namun, jika kemampuan anggaran belum mencukupi, bisa diajukan ke dinas lain,” jelasnya.

Sebagai contoh, Dinas PUPRP Banjar akan melakukan pengaspalan jalan setelah menerima surat permohonan dalam bentuk Rencana Strategis (Renstra).

Oleh karena itu, Perumda Pasar memegang peran sentral sebagai penyerap aspirasi dan keluhan para pedagang. Sebagai perusahaan daerah, mereka bertanggung jawab memastikan seluruh fasilitas di kawasan PPS Martapura berfungsi dengan baik melalui koordinasi antar-instansi tersebut.

Pewarta: Haris Pranata

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments
Baca Lainnya

Rapat Koordinasi SKPD, Gubernur Kalsel Dorong Penguatan Pelayanan Digital

7 Mei 2026 - 19:35 WIB

Pastikan Tepat Sasaran, DPKP Kalsel Perketat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

7 Mei 2026 - 18:59 WIB

Di Tengah Cuaca Ekstrem, Stok Ikan Pelabuhan Perikanan Banjarmasin Dipastikan Aman

7 Mei 2026 - 18:31 WIB

BPS Banjar Butuh 559 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026, Rekrutmen Segera Dibuka

7 Mei 2026 - 14:57 WIB

Kotabaru Siaga Bencana 2026, Pemkab Ingatkan Ancaman El Nino dan Karhutla

7 Mei 2026 - 07:10 WIB

Pemprov Kalsel Perkuat Sinergi Hadapi Ancaman Karhutla

6 Mei 2026 - 20:37 WIB

Trending di DAERAH